()

Momentum Segerakan Tax Amnesty

07 April 2016 08:39
MENUNDA-NUNDA sesuatu yang semestinya disegerakan bukanlah tindakan bijaksana, apalagi jika itu terkait dengan kemaslahatan bangsa dan negara. Tindakan tak bijak itu pula yang diperlihatkan DPR dengan mengulur-ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty.
 
Dalam situasi perekonomian yang masih lesu, UU Tax Amnesty ibarat vitamin agar daya tahan Indonesia tak terus melemah. UU Tax Amnesty menjadi salah satu solusi di tengah buruknya ekonomi global yang berimbas pada perekonomian bangsa ini.
 
Harus kita katakan, beban yang mesti dipikul pemerintah terbilang berat. Di tengah upaya sangat gencar menggenjot pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur, target pendapatan negara dalam APBN 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun terancam meleset. Bahkan, pemerintah masih mengalami defisit Rp290 triliun untuk anggaran pembangunan.
 
Seperti yang sudah-sudah, tak tercapainya penerimaan pajak menjadi biang persoalan. Target pajak yang dipatok Rp1.546,7 triliun di APBN 2016 diyakini tak terpenuhi. Apalagi, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2016 baru Rp199 triliun atau turun Rp4,4 triliun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan itu pun baru mencapai 14,6% dari target di APBN. Jika anggaran tersendat, akan tersendat pula laju pembangunan. Hal itu tentu saja tak kita harapkan. Kemauan dan semangat luar biasa pemerintahan Jokowi-JK membangun infrastruktur untuk mempercepat gerak dan menyebar kue pembangunan tak boleh luruh oleh defisit anggaran.
 
Karena itulah berbagai terobosan diperlukan, salah satunya melalui mekanisme tax amnesty. Oleh sebab itu, RUU Tax Amnesty mesti secepatnya disahkan untuk kemudian diberlakukan.
 
Begitu disahkan dan diberlakukan, kita punya harapan besar dana orang Indonesia yang terparkir di luar negeri mengalir ke Indonesia dan bisa dimanfaatkan sebagai penambah bahan bakar agar roda pembangunan terus berputar. Pemerintah menyebut aset orang Indonesia yang disimpan di luar negeri mencapai Rp11.400 triliun. Pemerintah juga tidak muluk-muluk mampu menarik semua aset itu. Dengan UU Tax Amnesty, pemerintah memperkirakan bisa mengamankan penerimaan Rp60 triliun sampai Rp100 triliun.
 
Pengampunan pajak juga diharapkan mendorong para penghindar pajak memulangkan aset mereka, ribuan triliun rupiah, dari mancanegara ke Indonesia. Membanjirnya dana segar ke dalam negeri akan mendorong investasi. Sentimen positif bagi perekonomian nasional pun mengiringi.
 
Apalagi, seperti yang ramai diberitakan ihwal ‘Panama Papers’, banyak orang Indonesia yang diduga menaruh duit mereka di luar negeri demi menghindari pajak. ‘Panama Papers’ semestinya bisa menjadi momentum bagi DPR untuk bergegas membahas dan mengesahkan RUU Tax Amnesty.
 
Pengampunan pajak memang bukan satu-satunya solusi mengatasi defisit anggaran. Masih ada cara-cara lain, termasuk mempergencar dan mempertegas upaya penagihan pajak dari para wajib pajak. Namun, pengampunan pajak bisa dibilang sebagai pengurai masalah paling ‘instan’ nyaris tanpa efek samping. Pengampunan pajak membuka pintu bagi kembalinya capital flight tanpa menambah beban baru bagi dunia usaha, apalagi bagi masyarakat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase tax amnesty

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif