Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Mengenal Tax Amnesty, Tujuan, dan Perkembangannya di Indonesia

Medcom • 11 Agustus 2024 12:05
Jakarta: Tax amnesty atau amnesti pajak adalah salah satu program penting yang digagas pemerintah Indonesia untuk mendorong kepatuhan pajak serta meningkatkan penerimaan negara.
 
Kebijakan ini telah mendapatkan perhatian besar, terutama di kalangan pengusaha dan wajib pajak.
 
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan tax amnesty, apa tujuannya, dan bagaimana perkembangannya di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman resmi OCBC.

Apa Itu tax amnesty? 

Tax amnesty, atau amnesti pajak, adalah kebijakan pengampunan pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan aset yang sebelumnya belum dilaporkan, dengan imbalan penghapusan pajak terutang tanpa dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana perpajakan.
 
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016, amnesti pajak memungkinkan wajib pajak untuk mengeluarkan harta yang tidak atau belum dilaporkan sebelumnya dan membayar sejumlah Uang Tebusan sebagai gantinya. Jenis pajak yang dapat diampuni melalui program ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak atas barang mewah.
 
Baca juga: 

Tujuan tax amnesty

Tax amnesty dirancang untuk beberapa tujuan utama. Pertama, meningkatkan kepatuhan pajak dengan mendorong wajib pajak untuk melaporkan seluruh aset yang dimiliki, termasuk yang berada di luar negeri.
 
Kedua, program ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menarik kembali aset-aset yang disimpan di luar negeri ke dalam sistem perpajakan Indonesia.
 
Ketiga, amnesti pajak juga dimaksudkan untuk meminimalkan risiko sanksi pajak bagi wajib pajak yang selama ini belum patuh, serta untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.

Perkembangan UU Tax Amnesty di Indonesia 

Program Tax Amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 melalui penerapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak. Program ini berlangsung dengan baik dan mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat, khususnya para pengusaha.
 
Melihat hasil yang positif, pemerintah memutuskan untuk membuka program Tax Amnesty Jilid 2 pada Mei 2021. Pada tahap kedua ini, aset yang harus dilaporkan adalah yang dimiliki mulai dari 2016 ke atas, dengan tarif Uang Tebusan yang berbeda dari program sebelumnya.

Berapa kali tax amnesty diterapkan di Indonesia? 

Hingga saat ini, Indonesia telah melaksanakan program Tax Amnesty sebanyak dua kali. Program pertama dilaksanakan pada 2016, wajib pajak diminta melaporkan aset yang dimiliki dari periode 1985 hingga 2015.
 
Sedangkan program kedua, yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid 2, diluncurkan pada 2021 dan mencakup aset yang dimiliki mulai dari tahun 2016. Perbedaan utama antara kedua program ini, selain periode pelaporan aset, adalah besaran tarif Uang Tebusan yang dikenakan.
 
Program Tax Amnesty Jilid 2 menetapkan tarif Uang Tebusan yang lebih besar, dengan persentase mulai dari 12,5 persen hingga 30 persen, tergantung pada jenis aset dan lokasi aset tersebut. Misalnya, untuk aset yang berada di luar negeri namun dipindahkan ke dalam negeri, tarif yang dikenakan sebesar dua persen hingga lima persen dari nilai bersih setelah dikurangi kredit pajak. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan