Kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan memang menjadi rutinitas tahunan dalam 18 tahun terakhir. Tatkala musim kemarau tiba, ia datang menghadirkan derita berkepanjangan. Namun, kebakaran lahan tahun ini ialah yang terparah. Begitu luas lahan yang dilalap api, begitu sulit kebakaran dijinakkan, begitu pekat asap manyandera kehidupan, begitu menyedihkan pula nasib jutaan anak bangsa yang terpapar.
Kabut asap bahkan tak lagi cuma melanda sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan yang memang menjadi langganan kebakaran lahan dan hutan. Wilayah Sulawesi dan Papua pun kini tak luput dari amuk api.
Mustahil disangkal, penyebab utama kebakaran lahan dan hutan ialah kesengajaan manusia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan malahan menyebut, hampir tidak ada kebakaran lahan dan hutan di Indonesia yang bukan akibat ulah jahat manusia. Faktor alam hanyalah pemantik yang membuat api cepat membesar dan meluas.
Mengatasi kebakaran lahan sejatinya perang melawan para penjahat ekologis tersebut.Perang semacam itulah yang mesti dihadapi negara saban tahun dan kali ini digelorakan dengan semangat luar biasa.Amat kentara semangat tempur pemerintah untuk memenangi perang melawan para pembakar lahan.
Baik Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak lagi loyo menghadapi mereka. Polri, misalnya, telah menetapkan 243 tersangka dengan perincian 226 perorangan dan 17 orang dari korporasi.
Tak cuma kepada individu, Korps Bhayangkara juga kian garang menindak perusahaan yang tersangkut perkara pembakaran lahan dan hutan.Bahkan, Bareskrim Polri berani menetapkan tujuh korporasi modal asing sebagai tersangka. Lima di antara mereka berbasis di Malaysia, sisanya di Australia dan Tiongkok. Akan tetapi, Kedubes Australia di Jakarta membantah ada perusahaan asal `Negeri Kanguru' yang terlibat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak ingin kalah sigap. Ratusan perusahaan tengah menjadi fokus pengusutan. Pencabutan izin pun akan ditimpakan jika mereka terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk sementara, kita angkat topi atas keseriusan pemerintah tersebut. Namun, kita juga perlu mengingatkan bahwa langkah-langkah itu masih jauh dari cukup untuk memenangi perang melawan kebakaran lahan dan hutan.
Keseriusan Polri akan percuma jika mereka melempem di tengah jalan. Atau, jika penegak hukum lainnya, kejaksaan dan pengadilan, bersikap sama seperti yang sudah-sudah dengan menuntut dan menghukum ringan para penjahat lingkungan itu. Kegigihan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan sia-sia jika tak dibarengi konsistensi ketegasan dalam pengusutan dan penindakan.
Kita perlu pula mendesak negara-negara asal korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk juga memberikan sanksi terhadap mereka. Amat tak fair jika mereka lantang mengkritik Indonesia ketika ikut teracuni asap, tetapi diam seribu bahasa tatkala perusahaan mereka terlibat.
Upaya pemadaman titik-titik api memang krusial untuk terus dilakukan, bahkan dilipatgandakan agar kabut asap yang sudah berbulan-bulan mencekik jutaan rakyat kita bisa disingkirkan. Pun, penegakan hukum berefek jera bagi pembakar lahan tak kalah utama untuk mencegah bencana serupa terulang.
