()

Bergerak Serempak untuk Korban Asap

27 Oktober 2015 05:46
SUDAH lebih dari tiga bulan sebagian besar wilayah di Sumatra dan Kalimantan diselimuti asap. Dalam kurun waktu tersebut sedikitnya 43 juta rakyat di negeri ini terpapar residu bencana ekologis yang kian membahayakan.

Tidak berlebihan jika kita menyebut bencana asap sudah masuk kategori amat genting. Dalam kondisi seperti itu, hal utama yang mesti dilakukan ialah bergerak serempak menyelamatkan korban, lalu bersegera menemukan solusi memadamkan api yang membakar hutan dan lahan.

Karena itu, terus-menerus mencari kambing hitam ihwal siapa yang paling patut dipersalahkan jelas bukan langkah bijaksana. Soal siapa yang bersalah, tentu mekanisme hukum telah menyediakan jalan. Tinggal penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu sajalah yang dibutuhkan.

Dalam rumus dasar bencana telah digariskan bahwa menolong manusia merupakan tugas paling mula dan terutama. Ia tak boleh dikalahkan oleh debat panjang tanpa keputusan. Ia membutuhkan gerak serempak dan supercepat.

Setelah itu, para pemangku kebijakan harus duduk bersama kembali untuk merumuskan strategi masa depan agar tak ada sejengkal lahan pun yang dibakar, apalagi lahan gambut. Membakar lahan, apalagi lahan gambut, nyatanyata merupakan praktik melawan kelestarian ekologis.

Saat duduk bersama itulah, sudah saatnya pemangku kebijakan tegas mencegah gambut dari api. Sebab itu lah, kita juga mengapresiasi ide Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang hen dak merevisi aturan tentang pembukaan lahan dengan pembakaran.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 69 Undang Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelo laan Lingkungan Hidup.

Pasal itu memperbolehkan pembakaran hutan dengan luas maksimal 2 hektare bagi kepala keluarga.ut menjadi celah pengusaha Di lapangan, aturan tersebut menjadi celah pengusaha nakal untuk membuka lahan dengan cara murah. Sudah banyak ditemui, ada sejumlah korporasi yang sengaja memerintahkan warga untuk membakar lahan masing-masing.Dengan cara itu pula mereka dapat melempar tanggung jawab ketika titik api terdeteksi di lahan perusahaan.

Meski begitu, kita juga mengingatkan bahwa penghapusan izin pembakaran harus diikuti dengan langkah lainnya sebab gambut sejatinya adalah ekosistem yang tidak mudah terbakar karena sifatnya yang terendam air. Namun, sifat alami itu pula yang dikorbankan ketika kepentingan ekonomi datang. Agar bisa ditanami sawit, akasia, dan pohon industri lainnya, air dikuras dari gambut. Kanal-kanal dibangun untuk mengalirkan air dari lahan gambut ke sungai.

Memang telah dibuat jalan tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut menyebutkan bahwa ekosistem gambut dinyatakan rusak apabila muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut. Artinya, pengeringan kurang dari ketinggian itu diperbolehkan.

Nyatanya, lagi-lagi keserakahan mengalahkan akal sehat.Hampir semua perusahaan yang beroperasi di lahan gambut mengeringkan air melewati batas. Lahan rawa gambut kita yang tersebar hingga 20,6 juta hektare atau 10,8% luas daratan negeri ini adalah kekayaan hidup yang amat besar.Gambut tak hanya benteng intrusi air laut, tetapi juga surga keanekaragaman hayati serta penyerap karbon raksasa.

Maka jelas, begitu penanganan korban asap selesai, pemerintah harus langsung tancap gas mencabut aturan pembakaran lahan, disertai dengan menjaga kondisi alamiah gambut secara maksimal. Tanpa itu, asap akan terus mengepung negeri dari waktu ke waktu, sembari menyemburkan ancaman kematian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase kabut asap

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif