Ilustrasi: Pengendara melintas di depan mural Garuda Pancasila yang ada di perkampungan warga di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Foto: Antara/Muhammad Iqbal.
Ilustrasi: Pengendara melintas di depan mural Garuda Pancasila yang ada di perkampungan warga di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Foto: Antara/Muhammad Iqbal.

Ormas Menyimpang Masih Ditemukan di Daerah

M Sholahadhin Azhar • 08 November 2017 11:08
medcom.id, Jakarta: Beberapa organisasi masyarakat (ormas) menyimpang masih ditemukan setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ditetapkan menjadi undang-undang. Laporan ini sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
"Ada yang menyimpang (tak sesuai Pancasila), potensi penyimpangan selalu ada. Kita terima laporan dari Kesbangpol/Polpum di daerah," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto kepada Metrotvnews.com, Rabu, 8 November 2017.
 
Penerbitan UU Ormas menjadi dasar Kemendagri dalam menindak organisasi yang tak sesuai ideologi Pancasila. Namun, kata Sigit, pendekatan yang dilakukan lebih humanis. 

Mereka diingatkan lebih dahulu bila sudah tak sesuai Pancasila. Peringatan-peringatan diberikan melalui perwakilan di daerah.
 
"Mana ormas yang berpotensi bermasalah, kita bina. Dikasih tahu bahwa kamu ini menyimpang," kata Sigit.
 
Baca: Permohonan Uji Materi Perppu Ormas Kedaluwarsa
 
Namun, ketika didesak menyebut nama ormas itu, Sigit mengaku lupa. Intinya, kata dia, banyak organisasi yang membenahi diri usai ditegur.
 
Dia menyebut fungsi pemerintah sebagai pembina ormas tak serta merta asal tindak. Pembuktian harus jelas dan disertai laporan dan bukti konkret. 
 
Praktik ini, kata dia, terus dilakukan dan hasilnya cukup memuaskan. "Tapi, kalau masih mbalelo (enggak nurut), tiga kali peringatan ya kita proses" pungkas Sigit.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan