Gedung MK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Gedung MK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Permohonan Uji Materi Perppu Ormas Kedaluwarsa

christian dior simbolon • 07 November 2017 14:32
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Permohonan uji materi dalam perkara nomor 50/PUU-XV/2017 itu ditarik karena Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan telah disahkan menjadi undang-undang.
 
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.
 
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan keputusan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi dicapai dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar di MK, Senin 6 November 2017.

"Ditetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara a quo beralasan menurut hukum," ujarnya.
 
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tentang MK, kata Manahan, pemohon bisa menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan oleh Mahkamah.
 
"Tetapi, penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali," imbuhnya.
 
Pemohon dalam perkara ini antara lai Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman selaku pemohon individu.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan