Jakarta: Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar menyebut perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) muncul karena seseorang menganggap dirinya memiliki kelainan. Perilaku itu biasanya lebih banyak menyerang anak-anak dan remaja.
"Cuma bedanya ketika remaja itu galau dia salah masuk ke komunitas dan menilai perilaku seperti itu enggak apa-apa, karena minoritas. Kalau seperti jawabannya hampir 100 persen pasti jadi LGBT," kata Ikhsan dalam diskusi Sindotrijaya bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2017.
Ikhsan mengatakan remaja dan anak-anak yang berpotensi terjebak LGBT seharusnya mau berkonsultasi dengan psikolog ataupun psikiater. Mereka juga harus berdiskusi dengan keluarga.
Dia pun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP justru menambah permasalahan negara. Secara eksplisit, putusan itu dinilai membiarkan LGBT berkembang di Indonesia.
"Hutang negara itu sudah banyak dan dapat bertambah akibat masalah kesehatan (para LGBT) ini membuat akan membengkak. Orang bekerja itu bayar pajak, apa kita mau pajak kita itu untuk bayar orang yang kena penyakit," ujar dia.
Baca: Fraksi PPP Kekeh LGBT Masuk Tindak Pidana
Ikhsan mengingatkan komunitas-komunitas LGBT untuk tidak mencoba merekrut anak-anak dan remaja Indonesia. Dia tak ingin generasi muda menjadi korban dari perilaku seks menyimpang tersebut.
"Satu hal, Anda boleh jadi LGBT jika itu hak Anda saya hormati karena HAM. Tapi, ada berapa puluh juta anak yang ingin hidup sehat dan normal dan itu yang saya inginkan," pungkas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZOM4EN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar menyebut perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) muncul karena seseorang menganggap dirinya memiliki kelainan. Perilaku itu biasanya lebih banyak menyerang anak-anak dan remaja.
"Cuma bedanya ketika remaja itu galau dia salah masuk ke komunitas dan menilai perilaku seperti itu enggak apa-apa, karena minoritas. Kalau seperti jawabannya hampir 100 persen pasti jadi LGBT," kata Ikhsan dalam diskusi Sindotrijaya bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2017.
Ikhsan mengatakan remaja dan anak-anak yang berpotensi terjebak LGBT seharusnya mau berkonsultasi dengan psikolog ataupun psikiater. Mereka juga harus berdiskusi dengan keluarga.
Dia pun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP justru menambah permasalahan negara. Secara eksplisit, putusan itu dinilai membiarkan LGBT berkembang di Indonesia.
"Hutang negara itu sudah banyak dan dapat bertambah akibat masalah kesehatan (para LGBT) ini membuat akan membengkak. Orang bekerja itu bayar pajak, apa kita mau pajak kita itu untuk bayar orang yang kena penyakit," ujar dia.
Baca: Fraksi PPP Kekeh LGBT Masuk Tindak Pidana
Ikhsan mengingatkan komunitas-komunitas LGBT untuk tidak mencoba merekrut anak-anak dan remaja Indonesia. Dia tak ingin generasi muda menjadi korban dari perilaku seks menyimpang tersebut.
"Satu hal, Anda boleh jadi LGBT jika itu hak Anda saya hormati karena HAM. Tapi, ada berapa puluh juta anak yang ingin hidup sehat dan normal dan itu yang saya inginkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)