Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati/MI/Adam Dwi
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati/MI/Adam Dwi

Fraksi PPP Kekeh LGBT Masuk Tindak Pidana

Ilham wibowo • 21 Desember 2017 09:51
Jakarta: Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap menginginkan ketentuan terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trans-gender (LGBT) masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati menilai LGBT tergolong perluasan makna tindak pidana perzinahan.
 
Menurut Reni, Fraksi PPP  juga akan membahas kelanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan, dan perbuatan cabul dalam pembahasan revisi KUHP di DPR. Putusan MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP dinilai perlu disikapi proporsional.
 
"Putusan tersebut bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT,  namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat Undang-Undang  yakni DPR dan pemerintah," kata Reni melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2017.

Baca: Jimly Asshiddiqie: LGBT Penyakit, bukan Tindak Pidana
 
Fraksi partai berlambang Kakbah ini juga telah mengusulkan RUU Anti-LGBT sebagai RUU inisiatif. Fraksi PPP akan intensif berkomunikasi politik khususnya dengan pemerintah.
 
"Fraksi PPP juga akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP," ucap dia.
 
Reni menuturkan pihaknya berupaya tak mengabaikan aspirasi masyarakat serta mewujudkan cita-cita hukum Indonesia yang sarat nilai agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Keputusan Fraksi PPP, kata dia, pernah dilakukan dalam memperjuangkan rumusan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam.
 
"Dalam UU Perkawinan itu merumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut," ujar Reni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan