Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: MTVN/Achmad Zulfikar Fazli

Pemerintah Hitung Jumlah Korban First Travel

Dheri Agriesta • 05 Oktober 2017 19:15
medcom.id, Jakarta: Pemerintah masih menghitung aset yang dimiliki badan penyelenggara umrah First Travel. Pemerintah juga masih menghitung jumlah calon jemaah umrah yang tak jadi berangkat.
 
"Jumlah korban calon jemaah yang tidak jadi berangkat itu berapa dan berapa nilai kerugian yang mereka derita," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.
 
Setelah data aset dan jumlah korban dikumpulkan, pemerintah akan mencocokan data tersebut. Pemerintah akan melihat apakah aset milik First Travel bisa menutupi semua utang yang mereka tinggalkan.
 
"Kalau tidak (cukup) tentu harus dicarikan jalan keluarnya seperti apa," kata Lukman.
 
Baca: Rekomendasi Ombudsman Terkait Penyelenggara Umrah
 
Lukman tak bisa merinci jumlah korban. Hingga saat ini, crisis center masih menerima laporan dari korban, baik melalui langsung maupun melalui surat elektronik. "Terus kita data," tambah Lukman.
 
Seperti diketahui, First Travel tengah tersandung kasus. Penyedia jasa umrah bertarif murah itu dipolisikan para agen dan calon jemaahnya.
 
First Travel diduga melakukan penipuan lantaran banyak calon jemaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu diberangkatkan umrah hingga dua tahun.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sekitar 30 ribu calon jemaah First Travel tak kunjung diberangkatkan. Pada Jumat 4 Agustus 2017, pemilik First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca: Baca: Sengkarut Pemberangkatan Umrah di First Travel 
 
Pelapor yang terdiri dari agen dan calon jemaah mengaku kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Padahal, mereka telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
 
Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB. Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan