medcom.id, Jakarta: Ombudsman mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan Polri untuk memperbaiki pelayanan ibadah umrah. Sebab, masih ditemukan adanya permasalahan pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan, pihaknya meminta Kementerian Agama mengontrol secara langsung perjalanan umrah. Sebab, selama ini perjalanan umrah sepenuhnya diserahkan kepada PPIU.
"Jadi kalau kami tanya kepada Kemenag siapa saja yang umrah melalui First Travel? Kemenag tidak punya daftarnya. Demikian juga saya menanyakan ke Konjen di Jeddah, mereka juga tidak punya daftar yang lengkap," kata Suaedy dalam konferensi pers mengenai tindak lanjut laporan tentang First Travel di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Baca: Perang Tarif Jasa Penyelenggara Umrah
Suaedy menambahkan, pihaknya juga meminta agar pelayanan perizinan penyelenggaraan ibadah haji dilimpahkan ke PTSP atau lembaga yang relevan. "Jadi dibedakan antara ibadah dan industri," ucap dia.
Ombudsman juga meminta Kemenag meningkatkan koordinasinya dengan PTSP DKI. Pasalnya, masih ada ketidaksamaan data jumlah PPIU antara yang dimiliki Kemenag dan PTSP DKI.
Suaedy mengatakan, Ombudsman meminta Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Kemenag untuk memberikan informasi tentang kelengkapan syarat perizinan untuk menjadi biro perjalanan umrah.
"Karena kami menemukan tidak sinkron antara persyaratan PPIU di Kemenag yang kita cek dan di Kemenkumham," beber dia.
Sedangkan kepada Kementerian Luar Negeri, Ombudsman meminta meningkatkan koordinasi dengan Kemenag terkait perlindungan jemaah, terutama yang berada di Saudi Arabia. Juga, masalah visa.
"Kami juga menemukan provider yang bisa memonopoli informasi tentang visa. Boleh jadi PPIU tidak bisa mengontrol siapa yang sebenarnya mendapatkan visa atau tidak, karena itu menjadi hubungan antara provider dengan kedutaan Saudi Arabia. Pemerintah, Kemenlu mesti mengecek ini dan berhubungan juga dengan Kemenkumham," ujar dia.
Baca: Sengkarut Pemberangkatan Umrah di First Travel
Ombudsman meminta Kementerian Keuangan menindak tegas PPIU yang tidak membayar pajak. Sedangkan kepada Bareskrim Mabes Polri, Ombudsman meminta agar bisa bertindak lebih cepat dan tegas dalam mengantisipasi adanya PPIU yang melanggar hukum.
"Kami bertanya kepada polisi, kami menghargai ketegasan terhadap First Travel. Tetapi kenapa tidak ada pencegahan? Kepolisian beralasan isu agama sensitif. Seharusnya begitu perusahaan melanggar, segera ditindak," pungkas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQlM25K" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Ombudsman mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan Polri untuk memperbaiki pelayanan ibadah umrah. Sebab, masih ditemukan adanya permasalahan pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan, pihaknya meminta Kementerian Agama mengontrol secara langsung perjalanan umrah. Sebab, selama ini perjalanan umrah sepenuhnya diserahkan kepada PPIU.
"Jadi kalau kami tanya kepada Kemenag siapa saja yang umrah melalui First Travel? Kemenag tidak punya daftarnya. Demikian juga saya menanyakan ke Konjen di Jeddah, mereka juga tidak punya daftar yang lengkap," kata Suaedy dalam konferensi pers mengenai tindak lanjut laporan tentang First Travel di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Baca:
Perang Tarif Jasa Penyelenggara Umrah
Suaedy menambahkan, pihaknya juga meminta agar pelayanan perizinan penyelenggaraan ibadah haji dilimpahkan ke PTSP atau lembaga yang relevan. "Jadi dibedakan antara ibadah dan industri," ucap dia.
Ombudsman juga meminta Kemenag meningkatkan koordinasinya dengan PTSP DKI. Pasalnya, masih ada ketidaksamaan data jumlah PPIU antara yang dimiliki Kemenag dan PTSP DKI.
Suaedy mengatakan, Ombudsman meminta Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Kemenag untuk memberikan informasi tentang kelengkapan syarat perizinan untuk menjadi biro perjalanan umrah.
"Karena kami menemukan tidak sinkron antara persyaratan PPIU di Kemenag yang kita cek dan di Kemenkumham," beber dia.
Sedangkan kepada Kementerian Luar Negeri, Ombudsman meminta meningkatkan koordinasi dengan Kemenag terkait perlindungan jemaah, terutama yang berada di Saudi Arabia. Juga, masalah visa.
"Kami juga menemukan provider yang bisa memonopoli informasi tentang visa. Boleh jadi PPIU tidak bisa mengontrol siapa yang sebenarnya mendapatkan visa atau tidak, karena itu menjadi hubungan antara provider dengan kedutaan Saudi Arabia. Pemerintah, Kemenlu mesti mengecek ini dan berhubungan juga dengan Kemenkumham," ujar dia.
Baca:
Sengkarut Pemberangkatan Umrah di First Travel
Ombudsman meminta Kementerian Keuangan menindak tegas PPIU yang tidak membayar pajak. Sedangkan kepada Bareskrim Mabes Polri, Ombudsman meminta agar bisa bertindak lebih cepat dan tegas dalam mengantisipasi adanya PPIU yang melanggar hukum.
"Kami bertanya kepada polisi, kami menghargai ketegasan terhadap First Travel. Tetapi kenapa tidak ada pencegahan? Kepolisian beralasan isu agama sensitif. Seharusnya begitu perusahaan melanggar, segera ditindak," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)