Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia

Berhentikan Novanto, MKD Diminta Lalui Mekanisme Pembuktian

Ilham wibowo • 21 November 2017 12:14
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai tak bisa sembarangan memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar MKD melalui proses mekanisme pembuktian.
 
Menurut Fahri sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) Novanto hanya bisa diberhentikan setelah berlaku hukum yang mengikat. Bila pelanggaran etik yang dipermasalahkan, MKD perlu melakukan investigasi secara langsung.
 
"Kalau dia (MKD) menerima limpahan proses hukum, itu gampang, dia tidak perlu pembuktian. Dia hanya mengambil keputusan dari apa yang terjadi melalui peristiwa hukum di luar, misalnya terkait status seseorang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Selasa 21 November 2017.

Baca:  DPR bakal Bahas Pengganti Novanto
 
Fahri berpendapat, alasan berhalangan menjalankan tugas yang disematkan kepada Novanto tak bisa menjadi dasar pertimbangan mengganti Ketua DPR. Dalam kasus sebelumnya, Novanto pun telah dihalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri agenda tugas di luar negeri.
 
"Pak Novanto itu sudah lama tak bisa melakukan pekerjaan kedewanan, terutama di luar negeri karena dicekal. Tapi setiap wakil ketua itu memegang portofolio yang cukup konkret sehingga ketidakhadiran ketua DPR itu sebetulnya tidak ada masalah dan itu bisa diwakilkan kepada empat wakil ketua yang ada," beber Fahri.
 

 
 
Jabatan Novanto sebagai Ketua DPR dengan proses hukum di KPK tak akan berpengaruh banyak di kantor parlemen. Menurut Fahri, jabatan Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar lebih genting untuk segera diselesaikan secara internal organisasi.
 
"Jadi posisi ketua partai lebih tak bisa tergantikan kalau menurut undang-undang. Tapi kalau fungsi pimpinan DPR karena dari awal fungsinya kolektif kolegial, relatif tidak ada yang tidak bisa kita laksanakan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut pimpinan dewan akan membahas kehadiran pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR sebagai pengganti peran Setya Novanto. Pembahasan itu akan dilakukan dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR pekan depan.
 
Perlunya kehadiran Plt Ketua DPR dinilai telah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Menurut Taufik, ada tiga alasan perlu ada Plt tersebut yakni karena ketua definitif berhalangan tetap atau meninggal dunia, dipecat partai politik, serta mengundurkan diri secara pribadi sebagai Ketua DPR definitif.
 
Taufik mengatakan, kehadiran Plt Ketua DPR akan dibahas seiring dengan pembahasan status Novanto di MKD terkait dugaan pelanggaran etik. Keputusan pemilihan Plt Ketua DPR, kata dia, akan dilakukan oleh empat pimpinan DPR RI secara musyawarah.
 
"Plt hanya Plt, bukan ketua DPR definitif. Ini pun sangat tergantung dari apabila perkembangan lebih lanjut, kita tunggu," ucap Politikus PAN ini.
 
Tak hanya itu, kebutuhan administrasi juga dinilai menjadi alasan lain para pimpinan DPR perlu menghadirkan Plt ketua. Taufik berpendapat, Plt tersebut nantinya bisa bertugas untuk memperlancar aktivitas di lembaga perwakilan rakyat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan