Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto - MI/Rommy Pujianto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto - MI/Rommy Pujianto

Polri Sinkronkan Perkap UU MD3 dengan Peraturan Lain

Faisal Abdalla • 20 Maret 2018 14:18
Jakarta: Mabes Polri masih menggodok Peraturan Kapolri (Perkap) menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Perkap dibuat sebagai acuan anggota Korps Bhayangkara dalam menjalankan produk legislasi tersebut
 
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan Perkap yang tengah digodok Divisi Hukum Polri akan disesuaikan dengan beberapa peraturan undang-undang lainnya, bukan hanya UU MD3. 
 
"Kita sinkronisasikan (Perkap) dengan undang-undang yang telah ada. Itu teman-teman dari Divisi Hukum yang akan melaksanakan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 20 Maret 2018. 

(Baca juga: Peraturan Kapolri untuk Antisipasi UU MD3)
 
Setyo mengatakan Perkap yang masih dalam proses perumusan itu juga akan menyesuaikan dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasalnya dalam Pasal 73 ayat (4) UU No. 2 tahun 2018 Polri diwajibkan mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa orang untuk hadir dalam rapat DPR. Pelaksanaan pasal itu harus dipastikan tak bertentangan dengan KUHAP. 
 
"Kita tidak serta merta hanya satu undang-undang (MD3). Undang-undang nya banyak pasti akan disinkronisasi, diselaraskan semua," pungkas Setyo
 
Setyo menambahkan Perkap UU MD3 bersifat kondisional. Apabila ada perubahan ketentuan karena proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), maka Perkap akan mengikuti. 
 
"Yang penting kita sekarang siapkan dulu (Perkapnya), sambil berjalan kalau nanti ada perubahan karena proses judicial review, ya kita ubah lagi," ujar jenderal bintang dua tersebut. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan