medcom.id, Jakarta: Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, kasus kewarganegaraan ganda yang menjerat Arcandra Tahar harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Seorang menteri wajib berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Ini menjadi suatu pelajaran berharga. Ini menjadi satu pelajaran juga untuk perwakilan kita di luar negeri untuk mengetahui hal-hal semacam ini," kata Ikrar saat dihubungi Metro Tv, Senin (15/8/2016) malam.
Setiap warga negara Indonesia baik yang tinggal di dalam maupun luar negeri wajib mendapatkan penyelidikan kesetiaan pada negara. Sesuai Undang-undang, persyaratan kewarganegaraan harus dipenuhi oleh calon pejabat negara.
"Selama kita belum menganut dwikewarganegaraan, selama itu pula diaspora Indonesia di luar negeri walaupun mereka memiliki paspor Indonesia secara diam-diam itu tentunya tidak dibetulkan miliki dwi-kewarganegaraan," tutur Ikrar.
Menteri ESDM Arcandra Tahar (MI/PANCA SYURKANI)
Tak Perlu Persetujuan Kemenkumham
Ikrar menambahkan, tidak perlu menunggu persetujuan keputusan Kemenkumhan apabila seseorang telah bersumpah untuk setia kepada negara yang baru. Sejak ia mengucap sumpah tersebut, kata Ikrar, dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
"Sekali anda menjadi warga negara asing, sekali anda bersumpah untuk setia kepada negara yang baru itu, sekali itu pula anda kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Apakah sesorang melaporkan diri atau tidak, dia sudah dianggap tidak lagi warga negara Indonesia," tegasnya.
Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, terakhir Archandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu 13 Agustus. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.
Arcandra Tahar -- Foto: MTVN/ Annisa Ayu Artanti
Istana bergerak. Hasilnya, Arcandra memang warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Archandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
medcom.id, Jakarta: Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, kasus kewarganegaraan ganda yang menjerat Arcandra Tahar harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Seorang menteri wajib berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Ini menjadi suatu pelajaran berharga. Ini menjadi satu pelajaran juga untuk perwakilan kita di luar negeri untuk mengetahui hal-hal semacam ini," kata Ikrar saat dihubungi
Metro Tv, Senin (15/8/2016) malam.
Setiap warga negara Indonesia baik yang tinggal di dalam maupun luar negeri wajib mendapatkan penyelidikan kesetiaan pada negara. Sesuai Undang-undang, persyaratan kewarganegaraan harus dipenuhi oleh calon pejabat negara.
"Selama kita belum menganut dwikewarganegaraan, selama itu pula diaspora Indonesia di luar negeri walaupun mereka memiliki paspor Indonesia secara diam-diam itu tentunya tidak dibetulkan miliki dwi-kewarganegaraan," tutur Ikrar.
Menteri ESDM Arcandra Tahar (MI/PANCA SYURKANI)
Tak Perlu Persetujuan Kemenkumham
Ikrar menambahkan, tidak perlu menunggu persetujuan keputusan Kemenkumhan apabila seseorang telah bersumpah untuk setia kepada negara yang baru. Sejak ia mengucap sumpah tersebut, kata Ikrar, dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
"Sekali anda menjadi warga negara asing, sekali anda bersumpah untuk setia kepada negara yang baru itu, sekali itu pula anda kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Apakah sesorang melaporkan diri atau tidak, dia sudah dianggap tidak lagi warga negara Indonesia," tegasnya.
Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, terakhir Archandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di
WhatsApp, pada Sabtu 13 Agustus. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.
Arcandra Tahar -- Foto: MTVN/ Annisa Ayu Artanti
Istana bergerak. Hasilnya, Arcandra memang warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Archandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)