Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Medcom.id Anggi Tondi Martaon
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Medcom.id Anggi Tondi Martaon

Komisi I Merestui Penjualan 2 Kapal Perang

Anggi Tondi Martaon • 27 Januari 2022 12:28
Jakarta: Komisi I menyetujui pengajuan penjualan kapal perang (KRI) Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513. Rencana penjualan diambil karena kedua kapal dinilai sudah tidak layak.
 
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513," kata Ketua Komisi I Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
 
Komisi I meminta proses penjualan dijalankan dengan baik. Harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut dia, keputusan Komisi I sangat dibutuhkan untuk merealisasikan penjualan kedua kapal ini.
 
"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa," kata Prabowo.
 
Baca: Prabowo Ungkap Kronologi Rencana Penjualan 2 Kapal Perang
 
Dia berterima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantu dan mendukung rencana penjualan dua kapal perang tersebut.
 
"Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden, sangat hati-hati," ujar dia.
 
Pengajuan rencana penjualan disampaikan pemerintah ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R52 Pres 10 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. Surpres tersebut telah dibacakan dalam Rapat Paripurna pada 11 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan