"Kami sampaikan kronologi terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang," kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) itu menyampaikan rencana tersebut termaktub dalam surat keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) terkait rencana penghapusan 15 unit KRI. Rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 merupakan bagian dari minimum essential force atau kekuatan pokok minimum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada renstra (rencana strategis) 2 MEF 2015-2019," ungkap dia.
Menindaklanjuti rencana tersebut, TNI AL kemudian membentuk tim penelitian dan pencelaan. Secara umum, rekomendasi tim peneliti menyebut kedua kapal perang Indonesia itu sudah tidak bisa digunakan.
"Dengan menggarisbawahi bahwa kondsi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat," ujar dia.
Baca: Prabowo Sebut Rencana Penjualan Kapal Perang Sesuai Mekanisme