Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasukkan penjelasan kritik dalam revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penjelasan tersebut memerinci ketentuan Pasal 218 Ayat (2) revisi UU KUHP.
"Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Edward menerangkan kritik untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat. Kritik disampaikan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi.
"Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden," ungkap dia.
Dia menyampaikan kritik harus disertai uraian pertimbangan baik dan buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan sebisa mungkin memberikan suatu alternatif.
"Maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif," sebut dia.
Kritik juga bisa dalam bentuk ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan.
Selain itu, kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan. Atau menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
"Tidak menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) memasukkan penjelasan kritik dalam revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP). Penjelasan tersebut memerinci ketentuan Pasal 218 Ayat (2) revisi UU KUHP.
"Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)
Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Edward menerangkan kritik untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat. Kritik disampaikan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi.
"Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden," ungkap dia.
Dia menyampaikan kritik harus disertai uraian pertimbangan baik dan buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan sebisa mungkin memberikan suatu alternatif.
"Maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif," sebut dia.
Kritik juga bisa dalam bentuk ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan.
Selain itu, kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan. Atau menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
"Tidak menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)