Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani

Kepala Daerah Diminta Segera Susun Peraturan THR ASN

Antara • 16 April 2022 12:48
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan mendapat tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta seluruh kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur kebijakan tersebut.
 
"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Suhajar dalam pernyataan bersama soal THR ASN, Sabtu, 16 April 2022.
 
Diantoro menyatakan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022. Bagi pemda yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kemendagri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai. 

"Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegas dia.
 
Baca: Menpan RB: ASN Belanjakan THR dan Gaji ke-13 di Daerah
 
Ia menambahkan pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah. Seluruh gubernur harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.
 
"Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan