Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, meminta tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dibelanjakan di daerah. Hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui THR ASN.
"Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022.
Menurut Tjahjo, THR, gaji ke-13, hingga penambahan 50 persen tunjangan kinerja merupakan apresiasi pemerintah terhadap ASN. Abdi negara dinilai maksimal melaksanakan penanganan pandemi covid-19.
Baca: Presiden Tambah Tunjangan Kinerja 50% untuk ASN TNI-Polri hingga Pensiunan
"Pemberian THR dan gaji ke-13 itu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam penanganan pandemi covid-19, yang tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Tjahjo.
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 2022 untuk seluruh ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu. Mereka ialah pejabat di bawah eselon II, serta pensiunan; dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Besaran THR ialah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir itu dilakukan karena pemerintah mengutamakan penanganan pandemi. Khususnya di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan pemberian bantuan sosial.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Menpan RB), Tjahjo Kumolo, meminta tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dibelanjakan di daerah. Hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui THR ASN.
"Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022.
Menurut Tjahjo,
THR, gaji ke-13, hingga penambahan 50 persen tunjangan kinerja merupakan apresiasi pemerintah terhadap ASN. Abdi negara dinilai maksimal melaksanakan penanganan pandemi covid-19.
Baca:
Presiden Tambah Tunjangan Kinerja 50% untuk ASN TNI-Polri hingga Pensiunan
"Pemberian THR dan gaji ke-13 itu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam penanganan pandemi covid-19, yang tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Tjahjo.
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 2022 untuk seluruh
ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu. Mereka ialah pejabat di bawah eselon II, serta pensiunan; dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Besaran THR ialah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir itu dilakukan karena pemerintah mengutamakan penanganan pandemi. Khususnya di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan pemberian bantuan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)