"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 14 April 2022.
Kebijakan tersebut merupakan wujud penghaargaan negara atas kontribusi aparat pusat dan daerah. Mereka dinilai maksimal berkontribusi menangani pandemi covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Presiden: ASN, TNI, dan Polri Dapat THR dan Gaji ke-13
"Serta diharapkan bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," sambung mantan wali kota Solo itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 itu akan diatur Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut untuk mendasari pengeluaran APBN untuk bonus ASN.
Selain itu, kepala daerah juga mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk pengeluaran APBD bagi ASN di daerah.