Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Pencairan didasari Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Jokowi.
"Saya telah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis, 14 April 2022.
Baca: Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR
Kebijakan tersebut merupakan wujud penghaargaan negara. Aparat pusat dan daerah telah berkontribusi maksimal dalam menangani pandemi covid-19.
"Serta diharapkan bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Menurut dia, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui regulasi Kementerian Keuangan. Aturan tersebut sebagai dasar hukum pengeluaran APBN untuk THR dan gaji ke-13, kemudian peraturan kepala daerah untuk pengeluaran APBD.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Pencairan didasari Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Jokowi.
"Saya telah meneken PP tentang pemberian
THR dan gaji ke 13 untuk seluruh
ASN, Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis, 14 April 2022.
Baca:
Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR
Kebijakan tersebut merupakan wujud penghaargaan negara. Aparat pusat dan daerah telah berkontribusi maksimal dalam menangani pandemi covid-19.
"Serta diharapkan bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Menurut dia, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui regulasi Kementerian Keuangan. Aturan tersebut sebagai dasar hukum pengeluaran APBN untuk THR dan gaji ke-13, kemudian peraturan kepala daerah untuk pengeluaran APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)