Ilustrasi. Foto: Media Indonesia.
Ilustrasi. Foto: Media Indonesia.

Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR

Putri Anisa Yuliani • 14 April 2022 11:08
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR). Salah satunya, ada di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat.
 
"Kita buka kesempatan warga untuk melapor langsung ke kita," Kepala Seksi Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Efan Aptito, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 14 April 2022.
 
Posko dibuka untuk melayani warga yang mengadukan persoalan THR, terutama jika hak mereka tak dipenuhi perusahaan.

Warga bisa langsung melapor ke kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi yang berada di Kantor Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar). Warga diajak memanfaatkan fasilitas ini.
 
"Mulai minggu depan kita akan siapkan spanduk dan atur jadwal piket posko pengaduan di kantor," ujar dia.
 
Efan mengatakan, pihaknya hanya melayani aduan warga yang hak THR-nya belum dibayarkan hingga melebihi H-7 lebaran. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
 
Baca: DPR Ultimatum Pengusaha Tak Telat Bayar THR
 
Nantinya, laporan tersebut ditangani oleh pihak mediator untuk memediasi masalah yang diadukan warga. Jika masalah berlanjut, laporan tersebut akan diteruskan ke bagian pengawasan yang berfungsi memanggil perusahaan terkait untuk diperiksa. Pihak pengawasan pun berhak memberikan surat peringatan hingga menutup perusahaan.
 
"Sanksinya administrasi baik dari peringatan sampai ujung pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan dalam arti tidak dikeluarkan izin yang baru dan yang paling akhir ditutup," kata dia.
 
Efan berharap posko ini dapat membantu warga mendapatkan haknya sebagai karyawan. Selain mengadu ke posko secara langsung, pihaknya juga mengimbau warga untuk melapor secara online melalui situs https://poskothr. kemnaker.go.id.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau para perusahaan tak menunda pembayaran THR karyawan maupun buruh tahun ini. Ia mengimbau perusahaan menaati aturan pemerintah pusat yakni membayarkan THR maksimal tujuh hari menjelang lebaran.
 
"Ya kan sudah ada aturannya. Harus sesuai aturan," kata Riza di Balai Kota, Rabu, 13 April 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan