Ketua DPR Puan Maharani. MI/Susanto
Ketua DPR Puan Maharani. MI/Susanto

DPR Ultimatum Pengusaha Tak Telat Bayar THR

Putra Ananda • 09 April 2022 15:45
Jakarta: Pengusaha diingatkan memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh. Pemberian THR harus dilakukan sesuai ketentuan.
 
"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya idulfitri," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 April 2022.
 
Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi covid-19. Namun, di 2022 ini pengusaha harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.
 
"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," ucap Puan.
 
Puan mengatakan pemberian THR yang terlambat merugikan pekerja. Apalagi, saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dua tahun sebelumnya dilarang karena pandemi covid-19.
 
"Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang," ucap Puan.
 
Baca: Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi
 
Mantan Menko PMK itu juga mengingatkan pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh. Hak pekerja dan buruh harus diberikan utuh.
 
"Saat ini, perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh," tegas Puan.
 
Pekerja atau buruh diminta melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka pemerintah melalui Kemenaker ataupun kepada DPR.
 
"Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan