Menteri BUMN Erick Thohir/MI/Ramdani
Menteri BUMN Erick Thohir/MI/Ramdani

UU TPKS Disahkan

Erick Thohir Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan di BUMN

Lukman Diah Sari • 16 April 2022 17:52

Penerapan RWP mencakup penyiapan pola pikir dan kesadaran, kebijakan tindakan pencegahan, publikasi pencegahan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan, serta sistem kewaspadaan atas risiko kejadian.
 
Erick juga meminta BUMN memiliki strategi dalam tindakan penanganan meliputi mekanisme pelaporan, investigasi, penanganan dan pendampingan, sanksi dan support system. Hal itu seperti hotline, platform pelaporan, format pelaporan dan investigasi, penyiapan tim profesional pendampingan serta anggaran pendampingan. 
 
"Dalam mekanisme pengaduan, perusahaan menyediakan sistem terintegrasi untuk 
menindaklanjuti adanya diskriminasi, kekerasan, maupun pelecehan, antara lain dengan Whistle Blowing System (WBS), pengaduan kepada atasan, kepada unit pengelola SDM, melalui email maupun media pelaporan Iainnya," ungkap Erick.

Baca: NasDem DKI Ajak Publik Mengawasi Implementasi UU TPKS
 
Erick menyampaikan tindakan pengawasan meliputi implementasi keputusan sanksi dan 
pemenuhan hak-hak korban. Seluruh insan BUMN diwajibkan mengimplementasikan prinsip-prinsip RWP di Iingkungan BUMN dengan menghargai perbedaan dalam lingkungan kerja yang beragam.
 
"Seluruh insan BUMN yang mengalami, melihat, atau mendengar terjadinya tindakan 
diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan yang terjadi di lingkungan Grup BUMN wajib melaporkan melalui jalur-jalur pelaporan yang telah disediakan dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," sambung dia.
 
Erick menegaskan direksi BUMN wajib menindak setiap bentuk pelanggaran dan menerapkan sanksi secara konsisten dan konsekuen sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pada masing-masing perusahaan.
 
Baca: UU TPKS Beri Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual
 
Selain itu, direksi dan seluruh pihak yang menangani kegiatan RWP wajib menjaga dan menjamin kerahasiaan data dan informasi terkait kejadian pelanggaran. Kemudian melakukan tindak lanjut pelaporan, melakukan pendampingan untuk pihak terlapor dan pelapor selama penanganan kasus berlangsung, dan membuat pelaporan serta evaluasi pelaksanaan RWP secara berkala. 
 
"Direktur utama bertanggung jawab menjamin implementasi kebijakan ini dan melakukan upaya perbaikan secara berkelanjutan. Dewan Komisaris diminta mengawasi pelaksanaan RWP dan 
melaporkannya kepada Menteri BUMN sebagai bagian dari laporan pengawasan berkala (setiap semester)," papar Erick.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan