Jakarta: Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) menegur Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) memberangkatkan tim advance ke Arab Saudi dinilai tepat. Mereka layak mendapatkan peringatan.
“Sudah benar harus ditegur, karena sebelumnya mereka sudah tahu saat Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melaksanakan rapat dengan Kemenag menindaklanjuti arahan Presiden (Presiden Joko Widodo) tentang penundaan keberangkatan umrah," kata anggota Komisi VIII MF Nurhuda Y melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan AMPHURI tak boleh menyalahi kesepakatan yang telah dibuat. Meskipun tujuan pemberangkatan 84 tim advance untuk mempelajari pelaksanaan umrah di masa pandemi.
“Jika menyalahi ketentuan yang berlaku, ya sudah seharusnya ditegur," ungkap dia.
Dia memaklumi kekecewaan masyarakat dengan ditundanya pemberangkatan umrah pada 23 Desember 2021. Namun, dia mengimbau masyarakat tetap mematuhi keputusan pemerintah.
“Penundaan pemberangkatan jemaah umrah ini kan bagian dari langkah penanganan pandemi covid-19 di Indonesia, dampak dari munculnya varian Omicron. Yang tujuan utama demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ya harus dipatuhi," sebut dia.
Baca: Langgar Kesepakatan, Kemenag Beri Surat Teguran kepada Asosiasi Haji Umrah
Nurhuda berharap kejadian yang dilakukan AMPHURI tidak terulang. Pemberangkatan tim advance itu dianggap menjadi preseden buruk.
“Jangan sampai kejadian ini menjadi cerminan buruk bagi masyarakat umumnya," ujar dia.
Jakarta: Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) menegur Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan
Umrah RI (
AMPHURI) memberangkatkan tim
advance ke Arab Saudi dinilai tepat. Mereka layak mendapatkan peringatan.
“Sudah benar harus ditegur, karena sebelumnya mereka sudah tahu saat Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melaksanakan rapat dengan Kemenag menindaklanjuti arahan Presiden (Presiden Joko Widodo) tentang penundaan keberangkatan umrah," kata anggota Komisi VIII MF Nurhuda Y melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan AMPHURI tak boleh menyalahi kesepakatan yang telah dibuat. Meskipun tujuan pemberangkatan 84 tim
advance untuk mempelajari pelaksanaan umrah di masa pandemi.
“Jika menyalahi ketentuan yang berlaku, ya sudah seharusnya ditegur," ungkap dia.
Dia memaklumi kekecewaan masyarakat dengan ditundanya pemberangkatan umrah pada 23 Desember 2021. Namun, dia mengimbau masyarakat tetap mematuhi keputusan pemerintah.
“Penundaan pemberangkatan jemaah umrah ini kan bagian dari langkah penanganan pandemi covid-19 di Indonesia, dampak dari munculnya varian
Omicron. Yang tujuan utama demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ya harus dipatuhi," sebut dia.
Baca:
Langgar Kesepakatan, Kemenag Beri Surat Teguran kepada Asosiasi Haji Umrah
Nurhuda berharap kejadian yang dilakukan AMPHURI tidak terulang. Pemberangkatan tim
advance itu dianggap menjadi preseden buruk.
“Jangan sampai kejadian ini menjadi cerminan buruk bagi masyarakat umumnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)