ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Langgar Kesepakatan, Kemenag Beri Surat Teguran kepada Asosiasi Haji Umrah

Media Indonesia • 02 Januari 2022 01:14
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan surat teguran ke Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Surat tersebut menanggapi adanya keberangkatan umrah terhadap 84 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota AMPHURI.
 
"Bukan umrah perdana, tapi keberangkatan di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan hasil rapat antara pemerintah dan asosiasi pada 17 Desember 2021. Kami sedang menyiapkan surat tegoran ke AMPHURI," ujar Direktur Bina Haji Umrah Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Januari 2021.
 
Menurutnya, hal ini juga di luar dari kebijakan Kemenag dan kesepakatan pemerintah dengan Asosiasi. Rapat menghasilkan kesepakatan asosiasi menerima kebijakan penundaan keberangkatan umrah perdana, tapi dapat dikirimkan tim kecil.

Baca: Khawatir Omicron, Malaysia Tangguhkan Umrah Mulai 8 Januari Mendatang
 
"Tidak ada kesepakatan atau kebijakan pengiriman tim advance lagi setelah itu.  Tapi ternyata AMPHURI melakukan langkah di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan," tegasnya.
 
Anggota AMPHURI berangkat umrah pada Kamis, 30 Desember 2021, dan Jumat, 31 Desember 2021. Dari keterangan yang diberikan AMPHURI, hal ini realisasi dari rencana awal untuk memberangkatkan para pimpinan Penyeleggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tertunda dikarenakan kebijakan pemerintah.
 
Wakil Ketua DPP AMPHURI, M Azhar Gazali, menyampaikan seluruh peserta umrah perdana pimpinan PPIU anggota AMPHURI berkomitmen mengikuti semua ketentuan. Termasuk terkait protokol kesehatan dan menjaga nama baik bangsa dan negara atas nama jamaah Indonesia selama dalam perjalanan di Tanah Suci.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan