Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti tahapan penyusunan peraturan daerah (perda) yang dilakukan pemerintah daerah (pemda). Sejumlah pemda dinilai tidak melewati tahapan perencanaan dalam pembentukan perda.
"Tahapan perencanaan harus dilakukan dalam pembentukan atau penyusunan perda. Tetapi sayangnya, tahapan ini sering dilewati, sehingga dampaknya adalah rancangan perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan," kata Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, dalam Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Daerah di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2022.
Makmur mengatakan perencanaan merupakan tahapan penting. Tahapan tersebut berfungsi sebagai dasar pembentukan perda.
"Sehingga, menyesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk pembangunan daerah, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Makmur.
Makmur mengatakan Kemendagri telah memberikan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang merupakan suatu tools pemda dalam menyusun program pembentukan perda. Pemda juga didorong memedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.
"Ini yang mau kita sampaikan kepada mereka mudah-mudahan nanti yang hadir ini bisa mereka manfaatkan, sampai juga proses, dan pembahasaannya," ujar Makmur.
Kemendagri juga mendorong adanya simplifikasi atau penyederhanaan regulasi dalam perda. Hal ini sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam lima prioritas kerja 2019-2024, salah satunya penyederhanaan regulasi.
"Iya simplifikasi regulasi itu. Jadi umpamanya bisa saja perda mengatur ini bisa satu perda saja, yang serumpun. Contohnya, masalah kesehatan, apa saja sih yang bisa diatur," kata Makmur.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) menyoroti tahapan penyusunan peraturan daerah (
perda) yang dilakukan
pemerintah daerah (pemda). Sejumlah pemda dinilai tidak melewati tahapan perencanaan dalam pembentukan perda.
"Tahapan perencanaan harus dilakukan dalam pembentukan atau penyusunan perda. Tetapi sayangnya, tahapan ini sering dilewati, sehingga dampaknya adalah rancangan perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan," kata Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, dalam Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Daerah di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2022.
Makmur mengatakan perencanaan merupakan tahapan penting. Tahapan tersebut berfungsi sebagai dasar pembentukan perda.
"Sehingga, menyesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk pembangunan daerah, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Makmur.
Makmur mengatakan Kemendagri telah memberikan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang merupakan suatu
tools pemda dalam menyusun program pembentukan perda. Pemda juga didorong memedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.
"Ini yang mau kita sampaikan kepada mereka mudah-mudahan nanti yang hadir ini bisa mereka manfaatkan, sampai juga proses, dan pembahasaannya," ujar Makmur.
Kemendagri juga mendorong adanya simplifikasi atau penyederhanaan regulasi dalam perda. Hal ini sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam lima prioritas kerja 2019-2024, salah satunya penyederhanaan regulasi.
"Iya simplifikasi regulasi itu. Jadi umpamanya bisa saja perda mengatur ini bisa satu perda saja, yang serumpun. Contohnya, masalah kesehatan, apa saja sih yang bisa diatur," kata Makmur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)