Jakarta: Pemerintah ngotot revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus segera disahkan. Sebab, rujukan hukum pidana saat ini masih warisan kolonial.
"Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Yasonna menyampaikan pengesahan revisi KUHP sesuatu hal yang sangat urgen. Pengesahan ini disebut bakal jadi suatu kebanggaan bagi Indonesia.
"Enggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa (masih menggunakan KUHP warisan kolonial)," ungkap dia.
Dia menyampaikan pengesahan revisi KUHP sangat dinantikan. Sebab, sudah dibahas selama puluhan tahun.
"Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini," ujar dia.
DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I revisi KUHP. Bakal beleid itu akan disahkan dalam paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.
Jakarta: Pemerintah ngotot revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) harus segera disahkan. Sebab, rujukan hukum pidana saat ini masih warisan kolonial.
"Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Yasonna menyampaikan pengesahan
revisi KUHP sesuatu hal yang sangat urgen. Pengesahan ini disebut bakal jadi suatu kebanggaan bagi Indonesia.
"Enggak ada
pride di diri kita sebagai anak bangsa (masih menggunakan KUHP warisan kolonial)," ungkap dia.
Dia menyampaikan pengesahan
revisi KUHP sangat dinantikan. Sebab, sudah dibahas selama puluhan tahun.
"Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini," ujar dia.
DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I revisi KUHP. Bakal beleid itu akan disahkan dalam paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)