Gedung KPU. Foto: Dok Medcom.id
Gedung KPU. Foto: Dok Medcom.id

KPU Bahas Usulan Penggunaan Nomor Urut Lama Parpol Peserta Pemilu

Anggi Tondi Martaon • 19 September 2022 11:20
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertimbangkan usulan penggunaan nomor urut lama peserta pemilu. Usulan itu akan dibahas di internal penyelenggara.
 
"Nanti akan dibahas di internal KPU. Keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Senin, 19 September 2022.
 
Usulan tersebut harus dibahas secara mendalam. Sebab, menyangkut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Eks Komisioner KPU Daerah Jawa Barat (Jabar) itu menyampaikan penetapan nomor urut peserta pemilu termaktub dalam Pasal 179 ayat 3 UU Pemilu. Ketentuan tersebut berbunyi penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
 
Sedangkan, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur teknis pengundian nomor urut peserta pemilu. Ayat 1 berbunyi sidang pleno dilakukan secara terbuka.
 
Sedangkan, ayat 2 menyebutkan peserta dihadiri pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ayat 3 menjelaskan pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
 
"Rujukan KPU menormakan Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah Pasal 179 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2022, di mana penomorurutan partai politik berdasarkan hasil pengundian," ungkap dia.
 
Baca: Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Diubah, KPU: Dilakukan secara Undian

Maka, dibutuhkan pembahasan lebih dahulu terkait usulan penggunaan nomor urut lama pada Pemilu 2024. Setelah dibahas, KPU akan mengonsultasikannya bersama pemerintah dan DPR.
 
Selain itu, Idham mengapresiasi masukan yang disampaikan berbagai pihak terkait teknis penyelenggaraan pemilu. Masukan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.
 
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan