Jakarta: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut partai politik pada Pemilu 2024 tak diubah. Artinya nomor urut partai akan sama seperti Pemilu 2019.
Menanggapi pernyataan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya ingin mewujudkan pemilu yang partisipatif. Ini ditandai dengan adanya ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik pemilu dapat memberikan masukan ke KPU RI.
“KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Minggu, 18 September 2022.
Ia menjelaskan, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu akan dilakukan secara undian dalam sidang pleno KPU. Bahkan Idham memastikan rapat terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
Adapun ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
“Terkait perubahan materi dalam UU Pemilu harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017,” tegas Idham.
Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut partai politik pada Pemilu 2024 tak diubah. Megawati mengusulkan kebijakan tersebut agar alat kampanye di pemilu sebelumnya tetap bisa dipakai, sekaligus agar parpol tak melakukan pemborosan biaya politik.
Jakarta: Ketua Umum
PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut partai politik pada
Pemilu 2024 tak diubah. Artinya nomor urut partai akan sama seperti Pemilu 2019.
Menanggapi pernyataan itu, Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menyatakan pihaknya ingin mewujudkan pemilu yang partisipatif. Ini ditandai dengan adanya ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik pemilu dapat memberikan masukan ke KPU RI.
“KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Minggu, 18 September 2022.
Ia menjelaskan, penetapan nomor urut
partai politik sebagai peserta pemilu akan dilakukan secara undian dalam sidang pleno KPU. Bahkan Idham memastikan rapat terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
Adapun ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
“Terkait perubahan materi dalam UU Pemilu harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017,” tegas Idham.
Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut partai politik pada Pemilu 2024 tak diubah. Megawati mengusulkan kebijakan tersebut agar alat kampanye di pemilu sebelumnya tetap bisa dipakai, sekaligus agar parpol tak melakukan pemborosan biaya politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)