Jakarta: Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut bikin wisatawan mancanegara ogah ke Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah anggapan itu.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana justru menyebut kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia meningkat signifikan sejak RKUHP disahkan. "Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia," kata Widodo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2022.
Widodo mengutip data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara, dan Darat pada 6-9 Desember 2022. Sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia dalam periode tersebut.
Menurut Widodo, kedatangan WNA terus mengalami peningkatan. Pada 6 Desember misalnya, sebanyak 19.719 WNA, berikutnya 20.611 WNA (7 Desember), 24.341 WNA (8 Desember), dan 28.473 WNA (9 Desember).
Adapun kedatangan terbanyak didominasi WNA Singapura yang mencapai 21.769 orang, disusul Malaysia (15.515 orang), Australia (10.862 orang), Amerika Serikat (2.771 orang), Rusia (2.673 orang), Inggris (2.457 orang), Prancis (1.060 orang), dan Jerman (1.039 orang).
Sebagian besar WNA, lanjut Widodo, masuk ke Indonesia melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan). Adapun total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima pihaknya per hari ini mencapai Rp4,2 triliun.
"Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata, dan berinvestasi di Indonesia," kata Widodo.
Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) DKI Jakarta mengakui menerima beberapa pertanyaan dari mitra di luar negeri atau calon wisman pascapengesahan RKUHP. Salah satu yang disoroti calon wisman adalah beleid perzinahan terkait seks di luar nikah.
Pasal 411 KUHP baru mengancam pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Tindak pidana itu bersifat delik aduan yang baru bisa diproses atas pengaduan dari suami atau istri maupun orangtua atau anak orang tersebut.
Meskipun sudah disahkan, KUHP baru baru akan berlaku tiga tahun lagi. Pemerintah akan memanfaatkan masa transisi selama tiga tahun untuk sosialiasai aturan baru tersebut ke aparat penegak hukum, sivitas akademik, maupun masyarakat secara luas.
Jakarta: Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut bikin wisatawan mancanegara ogah ke Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) membantah anggapan itu.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana justru menyebut kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia meningkat signifikan sejak
RKUHP disahkan. "Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia," kata Widodo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2022.
Widodo mengutip data kedatangan
WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara, dan Darat pada 6-9 Desember 2022. Sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia dalam periode tersebut.
Menurut Widodo, kedatangan WNA terus mengalami peningkatan. Pada 6 Desember misalnya, sebanyak 19.719 WNA, berikutnya 20.611 WNA (7 Desember), 24.341 WNA (8 Desember), dan 28.473 WNA (9 Desember).
Adapun kedatangan terbanyak didominasi WNA Singapura yang mencapai 21.769 orang, disusul Malaysia (15.515 orang), Australia (10.862 orang), Amerika Serikat (2.771 orang), Rusia (2.673 orang), Inggris (2.457 orang), Prancis (1.060 orang), dan Jerman (1.039 orang).
Sebagian besar WNA, lanjut Widodo, masuk ke Indonesia melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan). Adapun total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima pihaknya per hari ini mencapai Rp4,2 triliun.
"Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata, dan berinvestasi di Indonesia," kata Widodo.
Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) DKI Jakarta mengakui menerima beberapa pertanyaan dari mitra di luar negeri atau calon wisman pascapengesahan RKUHP. Salah satu yang disoroti calon wisman adalah beleid perzinahan terkait seks di luar nikah.
Pasal 411 KUHP baru mengancam pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Tindak pidana itu bersifat delik aduan yang baru bisa diproses atas pengaduan dari suami atau istri maupun orangtua atau anak orang tersebut.
Meskipun sudah disahkan, KUHP baru baru akan berlaku tiga tahun lagi. Pemerintah akan memanfaatkan masa transisi selama tiga tahun untuk sosialiasai aturan baru tersebut ke aparat penegak hukum, sivitas akademik, maupun masyarakat secara luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)