Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat yang tidak sependapat dengan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat menempuh jalur konstitusional. Seperti mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi wajar saja kalau ada orang yang tidak puas, silahkan ada cara lain (melalui judicial review)," ujar Ma'ruf usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2022.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak perlu melakukan langkah-langkah yang dapat menimbulkan kegaduhan. Terlebih, ia menegaskan tidak mudah membuat suatu kebijakan yang dapat disepakati oleh seluruh pihak.
"(Melakukan) proses-proses negosiasi saja dengan baik," jelasnya.
Sebelumnya, keputusan DPR mengesahakan KUHP mendapatkan protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Sejumlah pasal dalam payung hukum itu dinilai bakal mengekang kebebasan berekspresi.
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat yang tidak sependapat dengan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP) dapat menempuh jalur konstitusional. Seperti mengajukan gugatan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi wajar saja kalau ada orang yang tidak puas, silahkan ada cara lain (melalui
judicial review)," ujar Ma'ruf usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2022.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak perlu melakukan langkah-langkah yang dapat menimbulkan kegaduhan. Terlebih, ia menegaskan tidak mudah membuat suatu kebijakan yang dapat disepakati oleh seluruh pihak.
"(Melakukan) proses-proses negosiasi saja dengan baik," jelasnya.
Sebelumnya, keputusan DPR mengesahakan
KUHP mendapatkan protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Sejumlah pasal dalam payung hukum itu dinilai bakal mengekang kebebasan berekspresi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)