Jakarta: Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia. Regulasi ini juga dinilai bisa mencegah disparitas hukum pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lain.
"Ini langkah nyata reformasi hukum pidana di Tanah Air. KUHP pascarevisi jadi harapan baru bagi sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis," kata Jaleswari, Kamis, 8 Desember 2022.
Ia mengatakan KSP terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RKUHP menjadi UU. KSP juga mengawal aspek pemberlakuannya.
Tiga tahun ini, kata dia, tim tenaga ahli dan pemerintah telah menyosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi RKUHP.
KUHP baru, kata dia, menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie). KUHP baru akan mengalami masa transisi tiga tahun serta berlaku efektif mulai 2025. Proses RKUHP sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak 1963.
Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda pada 1918, menurut dia, perlu diperbarui untuk penuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengesahan RUU KUHP menjadi UU. Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menilai KUHP yang baru sudah mengakomodasi aspirasi umat meski tidak seluruhnya.
Ia mencontohkan pasal yang menegaskan zina dan kumpul kebo, serta perbuatan cabul dengan lawan jenis dan sesama jenis, dipidana.
Baca: Kejagung Siap Laksanakan KUHP Baru
Dalam dialog publik beberapa waktu lalu, pakar hukum dari Universitas Semarang Benny Riyanto menilai KUHP baru meninggalkan produk kolonial Belanda. Kemudian, membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.
KUHP yang lama, menurut dia, sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. "Pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," ujar Benny.
Jakarta: Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP) menjadi undang-undang menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia. Regulasi ini juga dinilai bisa mencegah disparitas hukum pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lain.
"Ini langkah nyata reformasi hukum pidana di Tanah Air. KUHP pascarevisi jadi harapan baru bagi sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis," kata Jaleswari, Kamis, 8 Desember 2022.
Ia mengatakan KSP terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RKUHP menjadi UU. KSP juga mengawal aspek pemberlakuannya.
Tiga tahun ini, kata dia, tim tenaga ahli dan pemerintah telah menyosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi RKUHP.
KUHP baru, kata dia, menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie). KUHP baru akan mengalami masa transisi tiga tahun serta berlaku efektif mulai 2025. Proses RKUHP sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak 1963.
Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda pada 1918, menurut dia, perlu diperbarui untuk penuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengesahan RUU KUHP menjadi UU. Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menilai KUHP yang baru sudah mengakomodasi aspirasi umat meski tidak seluruhnya.
Ia mencontohkan pasal yang menegaskan zina dan kumpul kebo, serta perbuatan cabul dengan lawan jenis dan sesama jenis, dipidana.
Baca:
Kejagung Siap Laksanakan KUHP Baru
Dalam dialog publik beberapa waktu lalu, pakar hukum dari Universitas Semarang Benny Riyanto menilai KUHP baru meninggalkan produk kolonial Belanda. Kemudian, membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.
KUHP yang lama, menurut dia, sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. "Pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," ujar Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)