Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan jajarannya selaku aparat penegak hukum akan melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Rancangan KUHP (RKUHP) resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa, 6 Desember 2022.
"Jadi gini ketika rancangan undang-undang apapun itu, termasuk KUHP ya, setelah disahkan DPR berarti mau tidak mau, suka tidak suka kita ini Kejaksaan selaku pelaksana undang-undang harus melaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Ketut mengatakan pihaknya tengah menunggu beleid tersebut efektif berlaku. Menurut dia, sebagai aparat penegak hukum, Kejagung harus menjalankan undang-undang yang telah diberlakukan.
"Kita tunggu kapan pemberlakuan dari undang-undang. Kita ini hanya sebagai pelaksana undang-undang. Jadi tidak boleh bilang ini bagus, itu jelek. Tetap kita laksanakan apapun itu undang-undangnya," ujar Ketut.
Ketut menyebut pihaknya juga akan melakukan sosialisasi internal ke seluruh jajaran Kejaksaan terkait KUHP baru tersebut. Dia mengatakan seluruh jajaran Korps Adhyaksa harus memahami undang-undang sebelum mengimplementasikannya di lapangan.
"Ini untuk internal. Kan undang-undang ini kan yang melaksanakan penegak hukum. Tentu penegak hukum untuk internal kita melakukan internalisasi, artinya melakukan sosialisasi internal terhadap pelaksanaan undang-undang," ucap dia.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memastikan jajarannya selaku aparat penegak hukum akan melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) yang baru. Rancangan KUHP (
RKUHP) resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa, 6 Desember 2022.
"Jadi gini ketika rancangan undang-undang apapun itu, termasuk KUHP ya, setelah disahkan DPR berarti mau tidak mau, suka tidak suka kita ini Kejaksaan selaku pelaksana undang-undang harus melaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Ketut mengatakan pihaknya tengah menunggu beleid tersebut efektif berlaku. Menurut dia, sebagai aparat penegak hukum, Kejagung harus menjalankan undang-undang yang telah diberlakukan.
"Kita tunggu kapan pemberlakuan dari undang-undang. Kita ini hanya sebagai pelaksana undang-undang. Jadi tidak boleh bilang ini bagus, itu jelek. Tetap kita laksanakan apapun itu undang-undangnya," ujar Ketut.
Ketut menyebut pihaknya juga akan melakukan sosialisasi internal ke seluruh jajaran Kejaksaan terkait KUHP baru tersebut. Dia mengatakan seluruh jajaran Korps Adhyaksa harus memahami undang-undang sebelum mengimplementasikannya di lapangan.
"Ini untuk internal. Kan undang-undang ini kan yang melaksanakan penegak hukum. Tentu penegak hukum untuk internal kita melakukan internalisasi, artinya melakukan sosialisasi internal terhadap pelaksanaan undang-undang," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)