Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Dok KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Dok KPK.

KUHP Baru Disebut Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Firli: Kita Punya Aturan Sendiri

Candra Yuri Nuralam • 08 Desember 2022 09:00
Jakarta: Pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan disebut melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, pelaku bisa dihukum penjara minimal hanya 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
 
Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya tidak akan terpengaruh dengan beleid baru itu. Pasalnya, lanjutnya, Lembaga Antikorupsi melakukan penindakan dengan acuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang saat ini sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
"Kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja silakan ada pasal pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP, tapi kita punya undang-undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kita punya kewenangan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis. 8 Desember 2022.
 

Baca: KPK: Duit Korupsi KTP-el Bisa Bikin Seribu Jembatan dan Kereta LRT Bandung


Firli mengatakan KPK merupakan instansi yang berbeda dalam melakukan penindakan kasus korupsi. Ketentuan yang dilakukan Lembaga Antikorupsi tidak bisa disamakan dengan instansi lain.

"Ketentuan di dalam bab tindak pidana khusus dalam uu ini disebutkan, begitu, dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan keweanangan yang diatur dalam undang-undang masing-masing," ujar Firli.
 
Dia menegaskan tidak ada yang berubah dari KPK meski KUHP diubah. Firli menegaskan taring instansinya tetap tajam untuk menggigit pejabat maupun pihak swasta yang berani melakukan korupsi.
 
"Tidak mengganggu terkait dengan penegakan hukum khususnya pemberantasan tipikor," ucap Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan