Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut tidak bisa langsung masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Kalau mau dimasukkan ke (prolegnas) prioritas itu harus ada naskah akademik dan draf," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi dalam diskusi virtual 'UU ITE Bukan Revisi Basa-Basi', Sabtu, 20 Februari 2021.
Menurut dia, ketentuan ini amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rancangan UU (RUU) atau revisi UU yang belum memiliki kedua syarat itu tidak masuk daftar prioritas pembahasan tahunan.
Baca: Wacana Revisi UU ITE Dinilai Pengecilan Masalah Tergerusnya Demokrasi
Selain itu, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR itu menyebutkan pembahasan akan berlangsung lama jika RUU atau revisi UU menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu kendalanya, yaitu menyamakan pandangan seluruh fraksi di DPR.
"Sekali lagi menyusun draf RUU di DPR itu ruwetnya setengah mati karena harus menyamakan sembilan kepala (fraksi)," ungkap dia.
Anggota Komisi IV DPR itu menyebutkan setidaknya DPR sudah memiliki semangat merevisi UU ITE. Bahkan, sikap itu muncul sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan wacana perubahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri pada Senin, 15 Februari 2021.
Semangat perubahan yang ditunjukkan DPR, yaitu memasukkan revisi UU ITE ke dalam daftar Prolegnas 2019-2024. Alhasil, revisi UU ITE bisa langsung ditarik ke dalam prolegnas prioritas tahunan jika sudah memenuhi syarat.
"Makanya kita masukan ke long list yang sewaktu-waktu bisa diangkat bisa dimasukkan ke (prolegnas) prioritas asal memenuhi syarat-syarat (naskah akademik dan draf)," ujar dia.
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE) disebut tidak bisa langsung masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Kalau mau dimasukkan ke (prolegnas) prioritas itu harus ada naskah akademik dan draf," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg)
DPR Achmad Baidowi dalam diskusi virtual 'UU ITE Bukan Revisi Basa-Basi', Sabtu, 20 Februari 2021.
Menurut dia, ketentuan ini amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rancangan UU (
RUU) atau revisi UU yang belum memiliki kedua syarat itu tidak masuk daftar prioritas pembahasan tahunan.
Baca:
Wacana Revisi UU ITE Dinilai Pengecilan Masalah Tergerusnya Demokrasi
Selain itu, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR itu menyebutkan pembahasan akan berlangsung lama jika RUU atau revisi UU menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu kendalanya, yaitu menyamakan pandangan seluruh fraksi di DPR.
"Sekali lagi menyusun draf RUU di DPR itu ruwetnya setengah mati karena harus menyamakan sembilan kepala (fraksi)," ungkap dia.
Anggota Komisi IV DPR itu menyebutkan setidaknya DPR sudah memiliki semangat merevisi UU ITE. Bahkan, sikap itu muncul sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan wacana perubahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri pada Senin, 15 Februari 2021.
Semangat perubahan yang ditunjukkan DPR, yaitu memasukkan revisi UU ITE ke dalam daftar Prolegnas 2019-2024. Alhasil, revisi UU ITE bisa langsung ditarik ke dalam prolegnas prioritas tahunan jika sudah memenuhi syarat.
"Makanya kita masukan ke
long list yang sewaktu-waktu bisa diangkat bisa dimasukkan ke (prolegnas) prioritas asal memenuhi syarat-syarat (naskah akademik dan draf)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)