Jakarta: Fraksi Partai NasDem tidak sepakat jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) diisi partisan partai politik (parpol). KPU mesti menjadi lembaga yang independen.
"NasDem ingin penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tidak boleh dari parpol karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa KPU lembaga negara yang bersifat mandiri," kata Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Menurut Saan, draf revisi Undang-Undang (UUD) Pemilu per 26 November 2020 menyebutkan komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan parpol secara proporsional. Keterwakilan ini melihat perolehan hasil pemilu sebelumnya.
Baca: Komisi II DPR Ingin Normalisasi Pilkada Lewat Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR ini tak memungkiri ada usulan dari beberapa anggota fraksi yang menginginkan keterwakilan parpol di KPU, seperti pada Pemilu 1999. Saan menegaskan, usulan tersebut bukan dari NasDem.
Wacana itu baru berupa draf yang disusun untuk memenuhi syarat pembentukan undang-undang. Ia menyadari ada banyak isu krusial yang nantinya akan dibahas.
Saan menilai penyelenggara mestinya diisi orang-orang profesional. Independensi kelembagaan juga mesti dijaga. "Untuk menjaga kemandiriannya diisi bukan orang partisan, tapi harus independen," ucap Saan.
Jakarta: Fraksi Partai
NasDem tidak sepakat jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) diisi partisan partai politik (parpol). KPU mesti menjadi lembaga yang independen.
"NasDem ingin penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tidak boleh dari parpol karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa KPU lembaga negara yang bersifat mandiri," kata Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Menurut Saan, draf
revisi Undang-Undang (UUD) Pemilu per 26 November 2020 menyebutkan komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan parpol secara proporsional. Keterwakilan ini melihat perolehan hasil pemilu sebelumnya.
Baca: Komisi II DPR Ingin Normalisasi Pilkada Lewat Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR ini tak memungkiri ada usulan dari beberapa anggota fraksi yang menginginkan keterwakilan parpol di KPU, seperti pada Pemilu 1999. Saan menegaskan, usulan tersebut bukan dari NasDem.
Wacana itu baru berupa draf yang disusun untuk memenuhi syarat pembentukan undang-undang. Ia menyadari ada banyak isu krusial yang nantinya akan dibahas.
Saan menilai penyelenggara mestinya diisi orang-orang profesional. Independensi kelembagaan juga mesti dijaga. "Untuk menjaga kemandiriannya diisi bukan orang partisan, tapi harus independen," ucap Saan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)