Jakarta: Komisi II DPR ingin menormalisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). DPR berupaya mengatur alur waktu pelaksanaan pemilihan lima tahun sekali.
"Itu semangat yang ada di Komisi II DPR ketika menyusun draf UU Pemilu. Jadi memang kita menjadwalkan pada 2022 dan 2023 itu ada pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
DPR, kata Saan, tengah menggodok revisi UU Pemilu. Draf revisi UU Pemilu telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca: Demokrat Sepakat Pilkada Digelar pada 2022 dan 2023
Hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan pelaksanaan pilkada tetap berjalan lima tahun sekali. Kontestasi politik di daerah berusaha dipisahkan dari pileg dan pilpres.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, ada tiga alasan Pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024. Pertama, persoalan pengamanan yang tidak memadai.
Kedua, berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban petugas penyelenggara karena padatnya agenda. Ketiga, pertimbangan sisi kualitas elektoral.
"Kenapa? Karena orang sudah tidak fokus lagi pada pilkada. Kemarin saja (Pileg dan Pilpres 2019), kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena orang fokus pada pilpres," ujar Saan.
Jakarta: Komisi II DPR ingin menormalisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (
Pemilu). DPR berupaya mengatur alur waktu pelaksanaan pemilihan lima tahun sekali.
"Itu semangat yang ada di Komisi II DPR ketika menyusun draf UU Pemilu. Jadi memang kita menjadwalkan pada 2022 dan 2023 itu ada pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II
DPR RI, Saan Mustopa, dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
DPR, kata Saan, tengah menggodok revisi UU Pemilu. Draf revisi UU Pemilu telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca:
Demokrat Sepakat Pilkada Digelar pada 2022 dan 2023
Hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan pelaksanaan pilkada tetap berjalan lima tahun sekali. Kontestasi politik di daerah berusaha dipisahkan dari pileg dan pilpres.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, ada tiga alasan Pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024. Pertama, persoalan pengamanan yang tidak memadai.
Kedua, berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban petugas penyelenggara karena padatnya agenda. Ketiga, pertimbangan sisi kualitas elektoral.
"Kenapa? Karena orang sudah tidak fokus lagi pada
pilkada. Kemarin saja (Pileg dan Pilpres 2019), kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena orang fokus pada pilpres," ujar Saan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)