Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

DPR Godok Mekanisme Pembahasan RUU Prolegnas

Fachri Audhia Hafiez • 17 Mei 2021 13:53
Jakarta: Mekanisme pembahasan sebagian revisi dan rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dirumuskan. Beberapa RUU bakal dibahas di tingkat panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
 
"Ada yang bentuk panja. Kalau pansus itu lintas komisi," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus kepada Medcom.id, Senin, 17 Mei 2021.
 
Guspardi belum mengetahui lebih jauh mengenai pendistribusian pembahasan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021. Mekanisme pembahasan ditentukan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Bamus yang menentukan siapa yang membahas, apakah satu alat kelengkapan saja namanya panja, atau lintas alat kelengkapan namanya pansus," ucap Guspardi.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan baru revisi UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mekanisme pembahasannya sudah ditentukan. Yakni, melalui pansus.
 
Baca: Banyak Aturan Digugat, Pemerintah Didesak Revitalisasi Hukum
 
"Saya masuk di dalamnya (pansus). Agendanya kita yakni rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Guspardi.
 
Pansus revisi UU Otsus Papua di DPR dipimpin politikus PDI Perjuangan Komarudin Watubun. Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Papua Barat.
 
"Setelah ini pansus juga akan membuat agenda berikutnya dalam rangka melakukan pembahasan," kata Guspardi.
 
Badan Legislasi (Baleg), DPD, dan pemerintah menyepakati 33 revisi dan rancangan undang-undang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
 
 
Halaman Selanjutnya
Berikut 33 RUU dalam Prolegnas…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan