Jakarta: Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengungkapkan urgensi kehadiran Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Beleid itu dinilai penting guna memberantas tindak pidana keuangan.
"Pertama, pemberantasan tindak pidana ekonomi keberhasilannya tidak sepenuhnya utuh," kata Didik dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Dia menilai upaya pencegahan dan penindakan selama ini belum mampu membuat pelakunya jera. Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa membuat pelaku kapok.
"Mengingat tidak sedikit aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati pelaku meski sudah menjalani masa hukuman," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Didik mengatakan urgensi kedua, yakni kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring kemajuan informasi dan teknologi. Oknum-oknum bandel bisa mencari celah untuk melakukan praktik haram.
"Tujuannya mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan," jelas dia.
Didik menyebut urgensi berikutnya ialah pemulihan kerugian negara belum optimal. Kemudian upaya memberantas tindak pidana pencucian uang masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundang-undangan.
"RUU (rancangan undang-undang) Perampasan Aset tindak pidana diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif," papar dia.
Urgensi terakhir, yakni beleid itu ditargetkan menjawab harapan publik. Khususnya dalam semangat memberantas kejahatan seperti narkoba, perpajakan, terorisme, dan tindak pidana keuangan lainnya.
"Perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengonstruksi hukuman mati," tegas Didik.
Jakarta: Anggota Komisi III
DPR Didik Mukrianto mengungkapkan urgensi kehadiran Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Beleid itu dinilai penting guna memberantas tindak pidana keuangan.
"Pertama, pemberantasan tindak pidana ekonomi keberhasilannya tidak sepenuhnya utuh," kata Didik dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Dia menilai upaya pencegahan dan penindakan selama ini belum mampu membuat pelakunya jera. Idealnya,
perampasan aset hasil tindak pidana bisa membuat pelaku kapok.
"Mengingat tidak sedikit aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati pelaku meski sudah menjalani masa hukuman," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Didik mengatakan urgensi kedua, yakni kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring kemajuan informasi dan teknologi. Oknum-oknum bandel bisa mencari celah untuk melakukan praktik haram.
"Tujuannya mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan," jelas dia.
Didik menyebut urgensi berikutnya ialah pemulihan kerugian negara belum optimal. Kemudian upaya memberantas tindak pidana pencucian uang masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundang-undangan.
"
RUU (rancangan undang-undang) Perampasan Aset tindak pidana diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif," papar dia.
Urgensi terakhir, yakni beleid itu ditargetkan menjawab harapan publik. Khususnya dalam semangat memberantas kejahatan seperti narkoba, perpajakan, terorisme, dan tindak pidana keuangan lainnya.
"Perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengonstruksi hukuman mati," tegas Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)