Jakarta: Pimpinan DPR diminta segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hal itu harus dilakukan guna menjawab tudingan publik yang menganggap lembaga legislatif pusat itu tak serius membahas RUU PPRT.
"Kami sudah banyak mendengar tudingan ini itu soal RUU ini dan itu memang karena ini sudah diperjuangkan lama hampir 19 tahun lamanya. Maka tudingan dari masyarakat ini harus segera direspon pimpinan DPR," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah, Selasa, 27 Juni 2023.
Anggota Komisi IV DPR itu menegaskan RUU PPRT sangat ditunggu karena menghadirkan kepastian, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga. Baleg sangat siap membahas bakal beleid tersebut.
Dia sangat menyayangkan proses di pimpinan DPR menghambat proses pembahasan. Padahal, daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (Surpres) RUU PPRT sudah ada di meja pimpinan DPR.
"Dan sekarang bakal beleid itu masih ada di meja pimpinan"
Politikus PKB itu berharap pimpinan DPR tak menunda-nunda proses pembahasan. Sebab, tidak ada alasan menahan pengesahan RUU PPRT.
"Tidak ada alasan setelah itu sudah diterima seharusnya secepat mungkin agendakan di bamus dan diputuskan AKD mana yg akan diberikan tugas karena ini sudah urgen," sebut dia.
Selain itu, dia menyampaikan pasal pengaturan di RUU PPRT sudah sangat akomodatif. "Pemerintah juga saat melakukan komunikasi dengan kami, sudah mengakomodir keberatan dan kekhawatiran," ujar dia.
Jakarta: Pimpinan
DPR diminta segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hal itu harus dilakukan guna menjawab tudingan publik yang menganggap lembaga legislatif pusat itu tak serius membahas RUU PPRT.
"Kami sudah banyak mendengar tudingan ini itu soal RUU ini dan itu memang karena ini sudah diperjuangkan lama hampir 19 tahun lamanya. Maka tudingan dari masyarakat ini harus segera direspon pimpinan DPR," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah, Selasa, 27 Juni 2023.
Anggota Komisi IV DPR itu menegaskan
RUU PPRT sangat ditunggu karena menghadirkan kepastian, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga. Baleg sangat siap membahas bakal beleid tersebut.
Dia sangat menyayangkan proses di pimpinan DPR menghambat proses pembahasan. Padahal, daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (Surpres) RUU PPRT sudah ada di meja pimpinan DPR.
"Dan sekarang bakal beleid itu masih ada di meja pimpinan"
Politikus
PKB itu berharap pimpinan DPR tak menunda-nunda proses pembahasan. Sebab, tidak ada alasan menahan pengesahan RUU PPRT.
"Tidak ada alasan setelah itu sudah diterima seharusnya secepat mungkin agendakan di bamus dan diputuskan AKD mana yg akan diberikan tugas karena ini sudah urgen," sebut dia.
Selain itu, dia menyampaikan pasal pengaturan di RUU PPRT sudah sangat akomodatif. "Pemerintah juga saat melakukan komunikasi dengan kami, sudah mengakomodir keberatan dan kekhawatiran," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)