Tapanuli Tengah: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pasalnya, masyarakat ingin pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan hukuman setimpal.
"Ketika itu diputuskan mendapatkan applause yang kuat artinya sesuai dengan aspirasi masyarakat," ujar Wapres di Masjid Raya Barus, Jalan Ahmad Yani, Kampung Solok, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu, 15 Februari 2023.
Namun, Wapres menegaskan pemerintah tidak dapat mengintervensi setiap keputusan dari pengadilan. Vonis terhadap Sambo dipastikan kewenangan penuh pengadilan.
"Pemerintah tidak memihak, pemerintah abstain, tidak memberikan penilaian apa-apa," jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Tapanuli Tengah: Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo telah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pasalnya, masyarakat ingin pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan hukuman setimpal.
"Ketika itu diputuskan mendapatkan
applause yang kuat artinya sesuai dengan aspirasi masyarakat," ujar Wapres di Masjid Raya Barus, Jalan Ahmad Yani, Kampung Solok, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu, 15 Februari 2023.
Namun, Wapres menegaskan pemerintah tidak dapat mengintervensi setiap keputusan dari pengadilan. Vonis terhadap Sambo dipastikan kewenangan penuh pengadilan.
"Pemerintah tidak memihak, pemerintah abstain, tidak memberikan penilaian apa-apa," jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis
hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)