Jakarta: Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo sejak awal sudah mendapat perhatian dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
Puncaknya, usai putusan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Mahfud MD akhirnya buka suara dan secara terang-terangan memuji putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
Terbaru, Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bharada E. Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Menurut Mahfud MD, Majelis Hakim mengadili persidangan merupakan hakim-hakim yang hebat. Berikut ini beberapa poin yang membuat Mahfud MD memuji kinerja Majelis Hakim:
1. Objektif melihat fakta
Mahfud berujar kalau vonis terhadap Bharada E membuktikan kalau hakim secara objektif mampu membaca seluruh fakta di persidangan.
"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer. Krena begini, saya melihat hakim itu punya keberanian dan hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua," kata Mahfud MD dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu, 15 Februari 2023.
"Yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan. Rong-rongan yang mungkin ada tidak berpengaruh kepada hakim," lanjutnya.
2. Putusan logis meski menangani kasus yang penuh tekanan
Mahfud juga menilai putusan hakim sangat logis dan berperikemanusiaan meski mereka menangani persidangan yang penuh dengan tekanan. Mahfud mengatakan banyak hakim bagus namun saat mengadili kasus yang penuh tekanan putusannya menjadi tidak bagus.
"Putusannya menjadi sangat logis tentu menurut saya berkemanusiaan. Saya melihat para hakim ini hakim yang bagus diantara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau menangani kasus yang penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tapi dia (hakim) memperhatikan public common sense," terang Mahfud MD.
3. Konstruksi putusan ilmiah dan sulit dibantah
Tak hanya itu, mantan Ketua MK tersebut juga memuji konstruksi putusan hakim yang ilmiah dan modern.
"Konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak lho hakim itu kalau bikin putusan pakai bahasa belanda, struktur bahasa belanda. Kalau ini modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah, perspektif yang digunakan. Narasinya juga modern.
4. Contoh peradilan yang berkeadaban
Tak hanya memuji kinerja hakim, Mahfud MD juga mengapresiasi jaksa dan pengacara yang terlibat dalam persidangan karena sudah bekerja secara profesional.
"Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterimakasih kepada hakim, kepada jaksa yang sangat serius juga, sudah bagus."
"Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja. Kepada pengacara juga yang sudah membela kliennya dengan profesional. Tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan.
Itulah peradilan yang berkeadaban," tegas Mahfud MD.
Jakarta: Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo sejak awal sudah mendapat perhatian dari Menkopolhukam,
Mahfud MD.
Puncaknya, usai
putusan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E, Mahfud MD akhirnya buka suara dan secara terang-terangan memuji putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
Terbaru, Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bharada E. Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Menurut Mahfud MD, Majelis Hakim mengadili persidangan merupakan hakim-hakim yang hebat. Berikut ini beberapa poin yang membuat Mahfud MD memuji kinerja Majelis Hakim:
1. Objektif melihat fakta
Mahfud berujar kalau vonis terhadap Bharada E membuktikan kalau hakim secara objektif mampu membaca seluruh fakta di persidangan.
"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer. Krena begini, saya melihat hakim itu punya keberanian dan hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua," kata Mahfud MD dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu, 15 Februari 2023.
"Yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan. Rong-rongan yang mungkin ada tidak berpengaruh kepada hakim," lanjutnya.
2. Putusan logis meski menangani kasus yang penuh tekanan
Mahfud juga menilai putusan hakim sangat logis dan berperikemanusiaan meski mereka menangani persidangan yang penuh dengan tekanan. Mahfud mengatakan banyak hakim bagus namun saat mengadili kasus yang penuh tekanan putusannya menjadi tidak bagus.
"Putusannya menjadi sangat logis tentu menurut saya berkemanusiaan. Saya melihat para hakim ini hakim yang bagus diantara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau menangani kasus yang penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tapi dia (hakim) memperhatikan public common sense," terang Mahfud MD.
3. Konstruksi putusan ilmiah dan sulit dibantah
Tak hanya itu, mantan Ketua MK tersebut juga memuji konstruksi putusan hakim yang ilmiah dan modern.
"Konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak lho hakim itu kalau bikin putusan pakai bahasa belanda, struktur bahasa belanda. Kalau ini modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah, perspektif yang digunakan. Narasinya juga modern.
4. Contoh peradilan yang berkeadaban
Tak hanya memuji kinerja hakim, Mahfud MD juga mengapresiasi jaksa dan pengacara yang terlibat dalam persidangan karena sudah bekerja secara profesional.
"Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterimakasih kepada hakim, kepada jaksa yang sangat serius juga, sudah bagus."
"Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja. Kepada pengacara juga yang sudah membela kliennya dengan profesional. Tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan.
Itulah peradilan yang berkeadaban," tegas Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)