Jakarta: Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pembahasan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
"Fraksi-fraksi di Komisi I DPR menyetujui membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE bersama-sama dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 10 April 2023.
Abdul mengatakan pembahasan itu dilakukan pada masa persidangan kelima tahun sidang 2022-2023. Tepatnya, yakni pada 16 Mei 2023 hingga 13 Juli 2023.
"Mengingat masa persidangan keempat akan berakhir minggu ini pada 13 April 2023," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Abdul menyebut jadwal pembahasan akan disesuaikan dengan jadwal rapat Komisi I DPR. Lantas, dia meminta persetujuan anggotanya dan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Untuk jadwal pembahasan dapat disetujui?" tanya Abdul.
"Setuju," jawab anggota termasuk Johny.
Sebelumnya, Johnny menjelaskan urgensi perubahan kedua UU ITE. Perubahan itu guna membuat ruang digital lebih kondusif.
"Yaitu menciptakan ketertiban karena UU ITE dihadirkan untuk penegakan hukum di ruang siber," kata Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Johnny mengatakan urgensi kedua, yakni masuknya permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE. Sebanyak 12 pengajuan yudisial sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.
"Perubahan kedua UU ITE disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) kepada Ketua DPR (Puan Maharani) melalui surat R-58/Pres/12/2021 pada 16 Desember 2021," ujar politikus Partai NasDem itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi I
DPR dan pemerintah sepakat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pembahasan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
"Fraksi-fraksi di Komisi I DPR menyetujui membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas
UU ITE bersama-sama dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 10 April 2023.
Abdul mengatakan pembahasan itu dilakukan pada masa persidangan kelima tahun sidang 2022-2023. Tepatnya, yakni pada 16 Mei 2023 hingga 13 Juli 2023.
"Mengingat masa persidangan keempat akan berakhir minggu ini pada 13 April 2023," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Abdul menyebut jadwal pembahasan akan disesuaikan dengan jadwal rapat Komisi I DPR. Lantas, dia meminta persetujuan anggotanya dan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Untuk jadwal pembahasan dapat disetujui?" tanya Abdul.
"Setuju," jawab anggota termasuk Johny.
Sebelumnya, Johnny menjelaskan urgensi perubahan kedua UU ITE. Perubahan itu guna membuat ruang digital lebih kondusif.
"Yaitu menciptakan ketertiban karena UU ITE dihadirkan untuk penegakan hukum di ruang siber," kata Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Johnny mengatakan urgensi kedua, yakni masuknya permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE. Sebanyak 12 pengajuan yudisial sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.
"Perubahan kedua UU ITE disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) kepada Ketua DPR (Puan Maharani) melalui surat R-58/Pres/12/2021 pada 16 Desember 2021," ujar politikus Partai NasDem itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)