Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana. Medcom.id/Theo
Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana. Medcom.id/Theo

Dianggap Kerap Membatasi Publik, Revisi UU ITE Dinilai Mendesak

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Maret 2023 16:26
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai mendesak. Beleid itu disebut kerap dipakai untuk mempersempit ruang berekspresi masyarakat.
 
"Sudah tidak perlu ditawar lagi bahwa UU ITE harus segera dibenahi," kata Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023.
 
Arif meminta pemerintah dan DPR tidak asal-asalan merevisi UU ITE. Apalagi, mengubah pasalnya sesuai dengan kepentingan mereka.

"Tapi pastikan bahwa revisi ini menjamin tegaknya demokrasi dalam negara hukum," ujar dia.
 
Selain itu, Arif mendorong hak-hak dan perlindungan terhadap warga negara diperhatikan. Arif menilai UU ITE pada praktiknya mengancam demokrasi.
 
"Sehingga harus diatur bagaimana proteksi UU ITE yang semakin multitafsir dan praktiknya justru bukan melindungi hak rakyat," tutur dia.
 
Arif menyinggung kasus pemidanaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Mereka dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan lantaran dianggap mencemarkan nama baik dirinya.
 
Dalam kasus itu, Haris dan Fatia membuat konten bersama di Youtube. Konten itu membahas kaitan Luhut dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut tidak hanya membantah, melainkan juga memolisikan mereka. Keduanya sudah diserahkan ke kejaksaan meski tidak ditahan.
 
"Salah satu yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah," tutur Arif.
 
Sementara itu, DPR merespons inisiatif pemerintah untuk mengubah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pembahasan lebih detail segera dilakukan.
 
"Pembahasan kami jadwalkan pada hari-hari ke depan tentunya masa sidang setelah reses," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan