Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan membantah adanya kepentingan politik dalam polemik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp348 triliun. Isu tersebut tidak sekadar diributkan menjelang tahun pemilu, tetapi menjadi tugas parlemen dalam mengawasi pemerintahan.
"Ini rutinitas tugas DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah agar tuntas. Bukan sekedar noise saja tapi benar-benar tuntas," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu, 1 April 2023.
Menurutnya politisi Demokrat itu, Komisi III ingin kasus tersebut dibuka secara terang benderang. Pemerintah tidak bisa hanya melempar isu ke publik tanpa ada tindak lanjutnya.
"Jangan sekedar melepas ke publik saja. Seperti petir di siang bolong menyambar-nyambar dan menggelegar tapi hujan tak turun-turun," kata dia.
Bila sudah dibuka kasus tersebut, lanjutnya, DPR ingin mendorong ke aparat penegak hukum. Sehingga ada penyelesaian akhir yang jelas.
"Membukanya secara terang benderang dan kemudian mem-follow up-nya ke aparat penegak hukum bila benar telah terjadi TPPU hasil temuan PPATK," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anggota Komisi III
DPR RI Hinca Panjaitan membantah adanya kepentingan politik dalam polemik dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) Rp348 triliun. Isu tersebut tidak sekadar diributkan menjelang tahun pemilu, tetapi menjadi tugas parlemen dalam mengawasi pemerintahan.
"Ini rutinitas tugas DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah agar tuntas. Bukan sekedar
noise saja tapi benar-benar tuntas," ujarnya kepada
Media Indonesia, Sabtu, 1 April 2023.
Menurutnya politisi Demokrat itu, Komisi III ingin kasus tersebut dibuka secara terang benderang. Pemerintah tidak bisa hanya melempar isu ke publik tanpa ada tindak lanjutnya.
"Jangan sekedar melepas ke publik saja. Seperti petir di siang bolong menyambar-nyambar dan menggelegar tapi hujan tak turun-turun," kata dia.
Bila sudah dibuka kasus tersebut, lanjutnya, DPR ingin mendorong ke aparat penegak hukum. Sehingga ada penyelesaian akhir yang jelas.
"Membukanya secara terang benderang dan kemudian mem-
follow up-nya ke aparat penegak hukum bila benar telah terjadi TPPU hasil temuan
PPATK," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)