Jakarta: Kepala Divisi (Kadiv) Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum, menilai revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kedua belum ideal. Perbaikan yang ada tak signifikan.
"Ada perbaikan tapi belum ideal, misalnya ketika pasal pencemaran nama memang kita rekomendasikan dihapus, tapi ada justifikasi dari pemerintah memang masih harus dibutuhkan," ungkap Nenden dalam acara Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 6 Desember 2023.
Nenden mengatakan pasal karet yang ada dalam UU ITE itu idealnya dihapus. Ini agar tak ada lagi hukum pidana yang salah sasaran.
Nenden menyayangkan proses revisi UU ITE jilid dua ini terkesan tertutup. Ia mengaku masyrakat tak diberi kesempatan untuk menakar, apalagi memberi masukan kepada DPR terkait apa saja yang harus dihapus atau direvisi.
"Yang menjadi poin adalah, kami sangat apresiasi adanya upaya revisi UU ITE, itu bentuk menangkap aspirasi masyrakat. Tapi memang, kita lihat sepanjang prosesnya, kalau sampai sekarang semua prosesnya tertutup," ungkapnya.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menilai revisi UU ITE tak akan berhenti dan terus berproses. Bukan tidak mungkin pemerintah dan DPR melakukan penyempurnaan baru terkait UU ITE tersebut.
"Dari UU ITE, perubahan pertama, perubahan kedua, ini dalam rangka membuat UU ITE menjadi lebih baik dan dapat diterima oleh masyarakat, bukan tidak mungkin ada penyempurnaan-penyempurnaan baru lagi," tutur Usman.
Usman meyakini UU ITE akan ada perubahan lagi. Sebab, perubahan teknologi begitu cepat dan regulasi harus terus menyesuaikan.
"Perubahan teknologi sangat cepat, biasanya regulasi tertinggal. Karena regulasi baru perlu waktu yang sangat panjang," ungkap Usman.
Jakarta: Kepala Divisi (Kadiv) Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum, menilai revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (
UU ITE) kedua belum ideal. Perbaikan yang ada tak signifikan.
"Ada perbaikan tapi belum ideal, misalnya ketika pasal pencemaran nama memang kita rekomendasikan dihapus, tapi ada justifikasi dari pemerintah memang masih harus dibutuhkan," ungkap Nenden dalam acara Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 6 Desember 2023.
Nenden mengatakan pasal karet yang ada dalam
UU ITE itu idealnya dihapus. Ini agar tak ada lagi hukum pidana yang salah sasaran.
Nenden menyayangkan proses revisi UU ITE jilid dua ini terkesan tertutup. Ia mengaku masyrakat tak diberi kesempatan untuk menakar, apalagi memberi masukan kepada DPR terkait apa saja yang harus dihapus atau direvisi.
"Yang menjadi poin adalah, kami sangat apresiasi adanya upaya revisi UU ITE, itu bentuk menangkap aspirasi masyrakat. Tapi memang, kita lihat sepanjang prosesnya, kalau sampai sekarang semua prosesnya tertutup," ungkapnya.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menilai revisi
UU ITE tak akan berhenti dan terus berproses. Bukan tidak mungkin pemerintah dan DPR melakukan penyempurnaan baru terkait UU ITE tersebut.
"Dari UU ITE, perubahan pertama, perubahan kedua, ini dalam rangka membuat UU ITE menjadi lebih baik dan dapat diterima oleh masyarakat, bukan tidak mungkin ada penyempurnaan-penyempurnaan baru lagi," tutur Usman.
Usman meyakini UU ITE akan ada perubahan lagi. Sebab, perubahan teknologi begitu cepat dan regulasi harus terus menyesuaikan.
"Perubahan teknologi sangat cepat, biasanya regulasi tertinggal. Karena regulasi baru perlu waktu yang sangat panjang," ungkap Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)