Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi ini merupakan perubahan ke-2 dan disahkan dalam rapat paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Lodewijk lantas mengetuk palu tanda pengesahan. Revisi UU ITE ini sudah disetujui di Komisi I DPR.
Baca juga: Pakar Hukum Unair Ingatkan Pelaku Doxing Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara
Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi ini. Di antaranya Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada KUHP.
Kemudian pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
"Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna," kata Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari sebelum disahkan.
Abdul Kharis menyatakan pihaknya menggelar rapat sebanyak 14 kali terkait pembahasan substansi. Total 38 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas.
Jakarta: DPR mengesahkan revisi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi ini merupakan perubahan ke-2 dan disahkan dalam rapat paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Lodewijk lantas mengetuk palu tanda pengesahan. Revisi UU ITE ini sudah disetujui di Komisi I DPR.
Baca juga:
Pakar Hukum Unair Ingatkan Pelaku Doxing Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara
Terdapat sejumlah
perubahan dalam revisi ini. Di antaranya Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada KUHP.
Kemudian pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
"Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna," kata Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari sebelum disahkan.
Abdul Kharis menyatakan pihaknya menggelar rapat sebanyak 14 kali terkait pembahasan substansi. Total 38 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)