Pakar hukum kriminal Universitas Airlangga (Unair), Toetik Rahayuningsih, mengingatkan seseorang yang melakukan doxing dapat dihukum. Dia menyebut tindakan doxing didasari niat jahat untuk merendahkan, mempermalukan, atau pelecehan virtual yang menyasar individu tertentu guna merusak reputasi individu atau orang terdekatnya.
“Doxing termasuk dalam kategori cyber bullying yang seringkali berkaitan dengan penguntitan atau stalking, dan informasi yang disebarkan melalui doxing sering kali digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan, sehingga meresahkan pada individu yang menjadi target,” ujar Toetik dikutip dari laman unair.ac.id, Jumat, 24 November 2023.
Toetik menyebut perlindungan seseorang dari doxing diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Adapun pelaku doxing dapat dikenai hukuman berdasarkan UU ITE dalam Pasal 32 ayat (2) jo, Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) jo, dan Pasal 48 ayat (3). Pasal mengatur ancaman bagi pelaku yang men-transfer atau menyebarkan informasi elektronik yang bersifat rahasia kepada publik.
Pelaku doxing juga dapat dijerat hukuman sesuai Pasal 30 ayat (1) jo, Pasal 46 ayat (1) UU ITE, Pasal 30 ayat (2) jo, Pasal 46 ayat 2 UU ITE tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.
Sedangkan, bagi pelaku atas penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer dapat dikenai hukuman yang tertuang pada Pasal 30 ayat (3) jo, Pasal 46 ayat (3) UU ITE, Pasal 31 ayat (1) jo, Pasal 47 UU ITE. Pelaku juga bisa dikenai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) yang mengancam hukuman pidana atas kasus serupa.
Toetik juga menyoroti sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Pasal 67 dan 68. UU PDP Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang jangka waktu pidana dan denda bagi pelaku yang sengaja mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi bukan miliknya seperti yang tertera pada Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Dia menjelaskan setiap orang yang memalsukan data pribadi demi keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dijerat hukuman sesuai UU PDP Pasal 68 dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
“Ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP. Jika pada UU ITE pendekatannya adalah pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik, sedangkan pada UU PDP dapat berlaku pada perbuatan baik elektronik maupun non-elektronik,” papar Toetik.
Dia menyarankan agara korban doxing melapor pada pihak berwajib dengan barang bukti telah menjadi korban dan serangan doxing seperti screenshot bukti tindakan pelaku. Selain itu, sangat penting melindungi akun media sosial pribadi dengan cara mengganti password.
Sedangkan, untuk melindungi rekening pribadi hubungi pihak bank dan meminta memblokir rekening agar lebih aman serta terhindar dari kejahatan yang tidak diinginkan.
Baca juga: Blunder, Jefri Nichol Doxing Netizen, Sebar Data Pribadi Tapi Salah Sasaran |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News