Jakarta: Usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara muncul di tengah isu menambah pos kementerian dari 34 menjadi 40. Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai hal itu merupakan kebetulan.
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Supratman mengatakan bahwa usulan perubahan beleid tersebut karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan pada 2011 itu terkait dengan penjelasan wakil menteri.
"Yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK badan legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti, supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," ucap Supratman.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan banyak undang-undang yang diputuskan MK belum diproses. Tenaga Ahli Baleg disebut mengecek putusan MK yang berimplikasi pada perubahan sebuah undang-undang.
"Sehingga kami diberi daftar kami menugaskan kepada badan keahlian mana nih daftar yang sudah, karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit. tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat, salah satunya adalah UU Kementerian Negara," ujar Supratman.
Usulan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tercantum bahwa presiden dapat menetapkan kementerian sesuai kebutuhan. Hal ini terungkap dalam rapat perdana pembahasan revisi UU tentang Kementerian Negara di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Salah satu yang diubah yakni pada Pasal 15. Pasal tersebut mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Pasal 10 memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Pada Revisi UU Kementerian Negara ini menghapus penjelasan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet pada putusan MK.
Jakarta: Usulan revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara muncul di tengah isu menambah pos kementerian dari 34 menjadi 40. Badan Legislasi (Baleg)
DPR menilai hal itu merupakan kebetulan.
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah
kementerian itu hanya soal kebetulan saja," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Supratman mengatakan bahwa usulan perubahan beleid tersebut karena adanya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan pada 2011 itu terkait dengan penjelasan wakil menteri.
"Yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK badan legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti, supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," ucap Supratman.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan banyak undang-undang yang diputuskan MK belum diproses. Tenaga Ahli Baleg disebut mengecek putusan MK yang berimplikasi pada perubahan sebuah undang-undang.
"Sehingga kami diberi daftar kami menugaskan kepada badan keahlian mana nih daftar yang sudah, karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit. tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat, salah satunya adalah UU Kementerian Negara," ujar Supratman.
Usulan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tercantum bahwa presiden dapat menetapkan kementerian sesuai kebutuhan. Hal ini terungkap dalam rapat perdana pembahasan revisi UU tentang Kementerian Negara di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Salah satu yang diubah yakni pada Pasal 15. Pasal tersebut mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Pasal 10 memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Pada Revisi UU Kementerian Negara ini menghapus penjelasan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet pada putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)