Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Mengakomodasi Penambahan Jumlah Menteri

Fachri Audhia Hafiez • 14 Mei 2024 13:51
Jakarta: Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebut bukan untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian. Namun, untuk mendukung kebutuhan nomenklatur serta optimalisasi kerja kabinet.
 
"Tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu enggan berbicara lebih jauh. Dasco mengaku perlunya perubahan UU Kementerian Negara belum dibahas oleh presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.

"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," ucap Dasco.
 
Baca: Berlaku 16 Tahun, Komisi II Nilai UU Kementerian Dinilai Sudah Waktunya Direvisi

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menilai wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu diwujudkan. Menurut dia, beleid tersebut sudah berumur dan perlu ada penyesuaian dengan kondisi negara saat ini.
 
“Kalua kami melihat dari posisi sebagai Komisi II saya kira kita memang perlu meng-update, sudah 16 tahun loh umur dari UU ini,” kata Ahmad dalam tayangan Metro TV, Senin, 13 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan